Pemprov Tanda Tangan Adendum dengan PT GTI

MESRA : Pemprov NTB semakin mesra dengan PT GTI, Kamis (10/6).(ISTIMEWA/RADAR LOMBOKĀ )

MATARAM – Kasus penelantaran aset milik Pemerintah Provinsi NTB di Gili Trawangan oleh pihak swasta, memasuki tahap baru pasca kontrak kerja sama PT Gili Trawangan Indah (GTI) batal diputuskan.

Pemerintah Provinsi NTB dan PT GTI kini semakin mesra. Kedua belah pihak sudah menandatangani berita acara kesepakatan pokok pokok addendum perjanjian kontrak produksi, Kamis (10/6). “Pemerintah memutuskan upaya addendum dengan komitmen PT GTI siap membangun dan mengelola izin investasi yang sudah diberikan,” ujar Gubernur NTB, Zulkieflimansyah.

Terdapat 9 poin kesepakatan dalam addendum kontrak produksi pengelolaan aset lahan seluas 65 hektar di Gili Trawangan itu. Nantinya akan dibahas berkelanjutan antara tim Pemprov NTB yang diketuai oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) bersama Direktur utama (Dirut) PT GTI, Winoto dan jajarannya.

Baca Juga :  Polri Buka Seleksi Calon Perwira Pertama Bagi Lulusan D4 hingga S2

Beberapa poin tersebut, diantaranya adalah perubahan kontrak kerjasama dan besaran retribusi PT GTI selama 25 tahun beroperasi. “Komitmen melanjutkanĀ  pengelolaan aset dalam kontrak kerjasama sampai dengan 2026 itu, menjadi salah satu kesepakatan yang akan dibahas dan dituangkan dalam addendum,” kata gubernur.

Sekretaris Daerah, HL Gita Ariadi menyampaikan, pembahasan direncanakan bisa selesai pada Agustus mendatang. Termasuk ketentuan mengenai hak dan kewajiban terkait komitmen investasi.Ā Adapun mengenai retribusi, juga akan disepakati sesuai aturan hukum yang berlaku. “Bahkan kalau diperlukan, kontrak kerjasama bisa diperbaharui jika klausul lama dianggap tidak lagi sesuai dengan kesepakatan dua pihak,” katanya.

Baca Juga :  Muhir Kembali Nakhodai PPNI NTB

Lalu bagaimana dengan nasib pengusaha lokal yang selama ini sudah beroperasi?

“Pengusaha yang saat ini menempati lahan PT GTI, diberikan masa transisi penghentian usaha mereka,” tegas Gita Ariadi. (zwr)Ā 

Komentar Anda