Pemprov Resmi Hibahkan Lahan PTP Puyung

Pemprov Resmi Hibahkan Lahan PTP Puyung
DIHIBAHKAN: Inilah lahan PTP Puyung yang dihibahkan Pemprov NTB pada Pemkab Lombok Tengah. (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Pembangunan Politeknik Pariwisata (Poltekpar) Lombok dalam waktu dekat akan segera dimulai di eks PTP Puyung, Lombok Tengah.

Bukan hanya Poltekpar saja, kantor Bupati Lombok Tengah juga akan dibangun disana. Biaya pembangunan  kantor bupati ini bahkan telah dianggarkan oleh Pemerintah kabupaten Lombok Tengah melalui APBD 2017 dan direncanakan dimulai tahun ini. Persoalannya, hingga saat ini belum jelas ada lahan pengganti yang disiapkan. Mengingat, lokasi pembangunan yang merupakan eks PTP Puyung tersebut, masuk dalam kawasan Lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). “Harus jelas dulu lahan penggantinya, tidak bisa membangun dengan caplok kawasan LP2B,” tegas Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB, Husnul Fauzi saat berada di kantor gubernur,kemarin.

Dikatakan, pemerintah dan semua pihak memiliki kewajiban untuk menjaga lahan pertanian berkelanjutan. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Aturan tersebut diperjelas lagi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Alih Fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan. “Kita juga punya Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Di Perda sudah jelas kok luas LP2B kita,” terang Husnul.

Dalam Perda, telah ditetapkan luas lahan pertanian pangan berkelanjutan 227.606 hektar. Lokasinya berada di Kabupaten Lombok Barat dengan luas 25.153 hektar, Lombok Tengah 51.202 hektar, Lombok Timur 45.382 hektar, Lombok Utara 7.449 hektar dan Kota Mataram dengan luas 1.833 hektar.

Baca Juga :  Realisasi Investasi 2017 Dipatok Rp 12,5 Triliun

Kemudian di Kabupaten Sumbawa luas LP2B yaitu 43.179 hektar, Kabupaten Sumbawa Barat 8.952 hektar, Kabupaten Dompu 19.194 hektar, Kabupaten Bima 30.784 hektar dan Kota Bima 1.927 hektar. “Untuk membangun kantor bupati Lombok Tengah atau Poltekpar, tentu dalam perencanaannya harus ada disiapkan lahan pengganti,” ujarnya.

Oleh karena itu, Husnul mempertanyakan perencanaan yang menjadi salah satu syarat pembangunan tersebut. “Kan sudah ada perencanaannya, tapi lahan pengganti itu gak bisa hanya sekedar wacana. Harus jelas fisiknya, harus jelas dimana lahan pengganti itu,” ucap Husnul.

Husnul juga yakin, gubernur  tidak mungkin membiarkan pembangunan kantor bupati Lombok Tengah dan Poltekpar Lombok dengan melanggar aturan. “Pak Gubernur pasti tahu soal itu, gak mungkin juga beliau biarkan kalau memang ada aturan yang dilanggar,” ujarnya.

Kawasan LP2B, hanya dapat dialihfungsikan tanpa menyiapkan lahan pengganti apabila untuk kepentingan umum atau terjadi bencana alam. Lebih diperjelas lagi dalam aturan, yang dimaksud untuk kepentingan umum meliputi jalan umum, waduk, bendungan, irigasi, saluran air minum atau air bersih, drainase dan sanitasi, bangunan pengairan, pelabuhan, bandar udara, terminal, fasiltasi keselamatan umum, cagar alam, pembangkit dan jaringan listrik.

Baca Juga :  Polda Sarankan Pemprov dan Pemkab Lotim Ajukan Gugatan

Mengingat rencana alih fungsi eks PTP Puyung tidak termasuk kepentingan umum, maka pihak yang melakukan alih fungsi lahan harus menyiapkan lahan pengganti dalam kondisi siap tanam. “Kalau lahan yang dialihfungsikan lahan beririgasi, maka harus sediakan lahan pengganti paling sedikit 3 kali luas lahan yang dialihfungsikan. Kalau yang tidak beririgasi, disediakan lahan pengganti paling sedikit 1 kali luas lahan itu,” jelas Husnul.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, H Rosiady Sayuti menyampaikan, Pemerintah provinsi (Pemprov) NTB telah memutuskan untuk memberikan hibah kepada Pemkab Lombok Tengah atas aset lahan di eks PTP Puyung. Lahan yang dihibahkan tersebut, untuk pembangunan kantor Bupati Lombok Tengah.

Ditegaskan, hibah yang dilakukan kali ini tidak membutuhkan persetujuan DPRD NTB. Mengingat, pemprov memberikan hibah kepada pemerintah juga. “Kalau antar pemerintah itu, tidak perlu persetujuan DPRD. Baik itu hibah kepada pemkab Loteng maupun hibah kepada pemerintah pusat,” katanya.

Terkait dengan keharusan adanya lahan pengganti, Rosiady mengaku sangat setuju. Pemkab Lombok Tengah memiliki kewajiban untuk menyiapkan lahan pengganti LP2B tersebut. “Termasuk untuk alih fungsi pembangunan Poltekpar, memang harus disiapkan lahan pengganti,” tandasnya. (zwr)

Komentar Anda