Pemprov NTB “Warning” Penunggak Pajak Mobil Mewah

Ilustrasi Pajak
Ilustrasi

MATARAM – Pemerintah Provinsi NTB memberikan warning kepada seluruh Wajib Pajak (WP) mobil mewah yang belum melaksanakan kewajibannya.  Apabila langkah-langkah persuasif tidak diindahkan, maka sikap tegas akan diambil.Wakil Gubernur NTB, H Muhammad Amin  mengatakan, sosialisasi dan edukasi harus lebih ditingkatkan kepada orang-orang kaya yang enggan membayar pajak. “Mungkin mereka lalai atau lupa. Tapi kalau berkali-kali sudah diingatkan dan belum mau juga, tentu kita akan ambil langkah tegas,” ujarnya kepada Radar Lombok, Jumat  kemarin (9/2).

Wagub meminta kepada jajarannya dalam hal ini Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB, untuk membuka kesadaran orang-orang kaya tersebut. Jangan sampai dibiarkan mereka tidak membayar pajak. Menurut Wagub, orang NTB memiliki tingkat kepatuhan yang cukup baik. Apabila didekati dengan cara-cara persuasif, maka akan sadar sendiri.“Kalau bisa dengan cara persuasif, kan tidak perlu kita pakai cara keras,” katanya.

Ditanya terkait sikap tegas yang dimaksud, Wagub menyerahkan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. “Saya rasa tidak perlu kita ancam-ancam, apalagi mengumumkan nama mereka ke publik. Kita sentuh saja hatinya, kalau tidak mau juga barulah kita tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Saya rasa tidak ada bedanya dengan kendaraan lain, mobil mewah juga memang harus dibayarkan pajaknya,” ucap Wagub.

Baca Juga :  Akan Ada Sanksi Bagi Wajib Pajak Bandel

Dia menyadari, pajak merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Apabila realisasi pajak tinggi, tentu saja bisa membantu biaya pembangunan daerah. “Kalau ratusan mobil mewah belum bayar pajak dengan nilai lebih dari Rp 3 miliar, itu besar sekali. Harus bisa dikejar,” ujarnya.

Kepala Bappenda Provinsi NTB, H Iswandi menyampaikan, pihaknya juga tidak ada rencana mengikuti provinsi lain yang mengumumkan nama-nama penunggak pajak mobil mewah. “Kita prioritaskan melakukan sosialisasi dan melakukan pelayanan dari pintu ke pintu,” ujarnya.

Data terakhir yang dikeluarkan Bappenda, sebanyak 499 unit kendaraan roda empat masuk kategori mobil mewah di Provinsi NTB dinyatakan sebagai penunggak pajak. Nilai tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari mobil mewah tersebut cukup besar mencapai Rp 3.695.338.708.

Menurut Iswandi, pihaknya tidak ingin mempublikasikan nama-nama WP yang enggan melaksanakan kewajibannya. “Untuk meningkatkan partisipasi WP, kita sosialisasikan door to door saja. Hasilnya lebih efektif,” katanya menguatkan.

Baca Juga :  Pemkab Gelar Sosialisasi Pajak

Kriteria mobil mewah yang beroperasi  di Provinsi NTB harganya beraneka ragam. Namun yang   harga beli di dealer di atas Rp 500 juta hingga di atas Rp 1 miliar mobil yang masuk kelas mewah. Pemilik mobil  tersebut saat ini menjadi target Bappenda untuk menagih tunggakan pajak.

Untuk mempercepat para wajib pajak menyelesaikan kewajibannya, berbagai langkah telah dilakukan Bappenda. Terutama agar lebih memudahkan dan meringankan dalam pembayaran PKB di wilayah NTB.

Dikatakan Iswandi, atas berbagai upaya tersebut realisasi dari PKB terus mengalami kenaikan. Begitu juga dengan pajak untuk mobil mewah. Namun Iswandi sendiri enggan menyebut sisa WP mobil mewah yang masih ngeyel membayar kewajibannya. “Alhamdulillah, dengan pelayanan yang terus diperluas dan ditingkatkan jam layanannnya, realisasi penerimaan pajak kendaraan progresnya membaik,” ucap Iswandi.

Jumlah kendaraan bermotor di NTB per 31 Desember 2017 baik itu kendaraan roda empat (R4) maupun roda dua (R2) sebanyak 1.472.566 unit objek pajak. Dari jumlah tersebut, yang menunggak di tahun 2017 sebanyak 658.590 objek PKB.(zwr)

Komentar Anda