Pemprov NTB Terkesan Lindungi ASN Koruptor

H. Usmar Iwan Surambian
H. Usmar Iwan Surambian (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB tidak mempedulikan imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemecatan Aparatur Sipil Negara (ASN) koruptor. Padahal, pemecatan tersebut merupakan amanah Undang-Undang (UU) yang harus dilaksanakan karena bersifat mengikat.

Anggota komisi I DPRD NTB H. Usmar Iwan Surambian, menyesalkan sikap Pemprov yang terkesan melakukan pembiaran dan memelihara ASN koruptor. “ Kalau berdasarkan aturan perundang-undangan, emang harus diberhentikan. Apalagi kasus korupsi. Payung hukumnya jelas,” ujarnya kepada Radar Lombok, Selasa (29/1).

BACA JUGA: Diduga Bantu Dorfin Felix Kabur dari Rutan, Kompol Tuti Maryati Ditahan

Menurut politisi PKS ini, korupsi adalah tindak pidana khusus. Korupsi adalah musuh bersama karena masuk dalam kategori kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime. Tidak ada alasan untuk melindungi ASN koruptor. Apalagi jika berdalih rasa kemanusiaan atau rasa kasihan. “ Coba buka UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, pasal 87 ayat 4 huruf b sangat jelas kok ketentuannya,” kata Iwan.

Berdasarkan UU ASN, seorang ASN diberhentikan secara tidak hormat apabila pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. “ Dasar hukum pemecatan PNS yang pernah dihukum penjara atau pernah menjadi Napi, itu sangat jelas. Terutama terkait korupsi,” ucapnya.

Baca Juga :  NTB Siapkan Anggaran Rp 25 Miliar Penanganan Covid-19

Persoalannya sangat sederhana. Namun akan menjadi sulit apabila aturan tidak ditegakkan secara tegas. “ Hukum tidak boleh pandang bulu. Kalau salah secara hukum pidana korupsi, ya dipecat. Intinya, kalau mengikuti aturan, harus tanpa pandang bulu,” tegas Iwan Surambian.

Selain UU ASN, aturan pemecatan terhadap ASN koruptor diperkuat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). SKB dengan No. 182/6597/SJ, No. 15 tahun 2018, dan No. 153/KEP/2018 tersebut, mengatur tentang penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Ketua LSM KASTA NTB, Muhanan, juga mendesak Pemprov bersikap tegas terhadap ASN koruptor. Pemprov tidak boleh melindungi koruptor dan melaksanakan amanah Undang-undang (UU). “Kok bisa ASN koruptor masih ngantor. Seharusnya sudah dipecat karena tersangkut masalah korupsi. Gak boleh ASN koruptor dilindungi oleh Pemprov. Seharusnnya Pemprov itu tegas,” desaknya.

Baca Juga :  Warganet Beri Persepsi Positif Gerakan Maskerisasi Pemprov NTB

Muhanan mempertanyakan misteri ASN koruptor yang dilindungi oleh Pemprov NTB. “Apa kira-kira ada yang melindungi di di Pemprov itu? Atau ASN koruptor tahu kasus-kasus korupsi yang libatkan pejabat lain? Kalau tidak, ya pecat dong. Kalau gak mau pecat, berarti memang sengaja melindungi,” ungkap Muhanan.

BACA JUGA: Bantuan Gempa Terancam Diblokir

Secara nasional, dari 2.357 ASN yang telah divonis korupsi melalui putusan berkekuatan hukum tetap, baru 891 yang diberhentikan secara tidak hormat. Sementara di lingkup Pemprov NTB, sebanyak 7 orang ASN mantan koruptor masih dibiarkan aktif. Padahal, batas pemberhentian ASN tersebut paling lama tuntas Desember 2018.

Sebanyak 7 orang ASN tersebut, telah terlibat dalam beberapa kasus korupsi yang ditangani aparat penegak hukum. Keputusannya telah inkrah dan divonis bersalah oleh pengadilan. Sedangkan di 10 Pemda kabupaten/kota, ditemukan 65 orang koruptor yang masih berstatus ASN. Namun beberapa orang sudah dipecat sesuai amanah regulasi.(zwr)

Komentar Anda