Pemprov NTB Pastikan Merger 8 BPR Sudah Final

H. Manggaukang Raba (LUKMAN HAKIM/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Kepala Biro Administrasi Perekonomian Pemerintah Provinsi NTB memastikan proses merger delapan PD Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB menjadi satu dalam bentuk badan hukum, yakni PT Bank BPR NTB sudah final. Hal tersebut sebagai tindaklanjut dari telah diketoknya Peraturan Daerah (Perda) tentang merger 8 BPR NTB menjadi 1 yakni PT Bank BPR NTB pada Desember 2016.

“Sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) bulan Februri 2016 ditindaklanjuti dengan Perda. Maka merger 8 BPR NTB menjadi 1 yakni PT Bank BPR NTB sudah final,” kata Kepala Biro Administrasi Perekonomian Pemprov NTB, Dr. H. Manggaukang Raba, Rabu kemarin (18/1).

Hal tersebut untuk membantah pernyataan yang disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Setda Kabupaten Sumbawa, Irawan Subekti dan Asisten II Setda Kabupaten Sumbawa, Didi Darsani yang menyebut merger 8 BPR NTB gagal, karena adanya penolakan Pemkab Sumbawa.

Menurut Manggaukang, proses merger sudah final setelah adanya Perda tentang penyatuan 8 BPR NTB menjadi 1 PT Bank BPR NTB. Proses pembahasan Perda BPR tersebut juga tidak asal langsung begitu saja. Melainkan sebagai tidaklanjut dari kesepakatan seluruh pemegang saham saat pelaksanaan RUPS Luar Biasa pada bulan Februari 2016.

Baca Juga :  NTB Urutan Kedua Tertinggi Angka Buta Aksara

Dimana dalam RUPS LB itu seluruh pemegang saham sebanyak 10 pemerintah kabupaten/kota dan 1 Pemprov NTB telah menyepekati dan menyetujui merger 8 PD BPR NTB menjadi 1 PT Bank BPR NTB diandai dengan penandatanganan berita acara. Bahkan ketika itu, Asisten II Setda Kabupaten Sumbawa yang mewakili Bupati Sumbawa selaku pemegang saham dengan dibuktikan membawa surat kuasa.

Dengan demikian, kata Manggaukang, berbagai tahapan sudah dipenuhi sampai tahap finalisasi melalui pelaksanaan RUPS LB yang kembali dilaksanakan pada pertengahan Januari 2017 ini.

[postingan number=3 tag=”ekonomi”]

“Kalau sekarang Kabupaten Sumbawa menolak merger, maka sangat terlambat karena Perda sudah diketok. Selain itu bukannya ketika RUPSLB yang tandatangan persetujuan merger itu adalah Asisten II Setda Kabupaten Sumbawa,” jelas Manggaukang.

Sebelumnya, Kabag Ekonomi Setda Kabupaten Sumbawa, Irawan Subekti menyebut ada empat kabupaten yang menolak merger 8 BPR NTB menjadi 1 PT Bank BPR NTB. Ke empat kabupaten selaku pemegang saham tersebut di didalam RUPSLB yang dilaksanakan di Mataram, Senin (16/1), menolak merger 8 BPR NTB adalah Kabupaten Sumbawa, Lombok Tengah, Lombok Barat dan Kabupaten Sumbawa Barat.

Terkait klaim tersebut, Manggaukang kembali membantah kabar tersebut. Menurut Manggaukang, yang menolak merger itu justru hanya Kabupaten Sumbawa. Kendati demikian, Pemprov NTB selaku pemegang saham mayoritas dan pengendali dan mengacu hasil RUPSLB Februari 2016 lalu yang dikuatkan lagi dengan telah disetujuinya Perda merger PT Bank BPR NTB, maka proses untuk operasional BPR NTB tetap berjalan.

Baca Juga :  Perkembangan Perbankan Syariah Kian Positif

Manggaukang mengakui jika dalam RUPSLB yang dilaksanakan 16 Januari 2017 lalu, hanya Kabupaten Sumbawa yang menolak merger. Mereka menginginkan BPR NTB Sumbawa tetap berdiri sendiri dan lebih besar. Padahal, niat awal merger tersebut adalah agar kinerja BPR semakin lebih kuat dan lebih besar. Sehingga mampu berkinjera lebih luas dan tentunya akan menghasilkan deviden yang lebih besar juga dibandingkan sebelum merger. Hal tersebut belum difahami oleh pihak Kabupaten Sumbawa dan DPRD Kabupaten Sumbawa.

Karena itu, dalam waktu dekat ini Mangaukang berjanji akan segera melakukan pertemuan dengan Pemkab Sumbawa bersama jajaran DPRD Kabupaten Sumbawa untuk menjelaskan duduk persoalan serta kelebihan dan keuntungan asal muasal merger tersebut. “Kami akan segera melakukan pertemuan untuk menjelaskan duduk persoalan merger ini,” pungkasnya. (luk)

Komentar Anda