Pemprov NTB Dituding Gagal Kelola APBD 2021

SERAH TERIMA: Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda menyerahkan keputusan rekomendasi DPRD NTB terhadap LKPJ Gubernur tahun 2021 kepada Wakil Gubernur NTB, Hj. Siti Rohmi Djalillah pada paripurna Kamis (19/5). (Faisal Haris/Radar Lombok)

MATARAM – Sidang paripuna DPRD Provinsi NTB dengan agenda penyampaian komisi-komisi atas hasil pembahasannya Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur NTB tahun 2021, serta keputusan DPRD tentang rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur NTB, diwarnai hujan kritikan. Setiap komisi memberikan kritikan dan tanggapan berbeda-beda atas hasil kinerja Gubernur dan Wakil Gubernur NTB selama setahun lepas.

Seperti kritikan yang disampaikan Komisi I melalui juru bicaranya, H Lalu Pelita Putra, secara gambalang menyatakan kegagalan Pemprov NTB dalam mengelola keuangan APBD 2021. Pemprov juga gagal mengimplementasikan Perda Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan Provinsi dengan pola pembiayaan tahun jamak 2020-2022 yang dihajatkan untuk meningkatkan kemantapan jalan.

Pelita menyebutkan, pada bidang pekerjaan umum dan penataan ruang misalnya, dalam dokumen LKPJ gubernur tahun 2021 dijelaskan Indikator Kinerja Utama (IKU) bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang meliputi, cakupan air bersih, persentase kemantapan sistim irigasi, persentase pemantapan jalan terjadi peningkatan yang relatif kecil dari target. Semua ini tidak signifikan dibandingkan dengan pagu anggaran yang didanai dengan APBD tahun 2021. Pendanaan untuk jaringan jalan provinsi dalam tahun 2021 didanai sebesar Rp 255 miliar lebih hanya meningkatkan kemantapan jalan sebesar 0.06 persen dari target RPJMD 83,95 persen ke 84,01 persen. “Ini menunjukan kegagalan pemerintah daerah dalam mengelola keuangan APBD. Perda percepatan jalan tahun jamak yang dihajatkan untuk meningkatkan kemantapan jalan gagal di implentasikan,” sebutnya.

Baca Juga :  Tete Batu Siap Menangkan Best Tourism Village 2021

Lebih lanjut dikatakan, sesuai dengan fakta di lapangan yang didapatkan dari beberapa kali kunjungan kerja, bahwa data-data realisasi capaian yang disajikan dalam LKPJ gubernur mengenai capaian indikator penyelenggaraan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang ditemukan beberapa data yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Berdasarkan hasil kunjungan kerja komisi IV di Korleko Lombok Timur misalnya. Paket 2 pekerjaan jalan dan jembatan Keruak-Labuhan Haji dan jembatan Korleko yang dilaporkan dalam LKPJ gubernur tahun 2021. Pekerjaan yang dimulai dari tanggal 14 Desember 2020 – dan berakhir tanggal 8 mei 2022 dengan panjang jalan 6,99 km dan jembatan Korleko dinyatakan sudah selesai realisasi seratus persen. “Fakta di lapangan hasil kunjungan kerja dan wawancara kami dengan kontraktor dan dinas pekerjaan umum di lokasi bahwa pekerjaan itu belum sesuai atau baru tercapai 91 persen. Diperkirakan akan selesai Juli tahun 2022 atau tiga bulan lagi,” sesalnya.

Hal serupa juga ditemukan dalam kunjungan kerja komisi IV pada paket 6 pekerjaan jalan Ade Irma Suryani Mataram, jalan Prabu Rangka Sari Mataram, jalan Brawijaya Mataram, dan Simpang Tanah Aji Mataram yang dalam LKPJ gubernur dinyatakan realisasi sesuai target 100 persen. ‘’Padahal dalam kunjungan kami tanggal 12 Mei 2022  menyaksikan bahwa pekrjaan masih berlangsung,’’ sesalnya lagi.

Demikian juga halnya pada pekerjaan paket 7, jalan Catur Warga Mataram, jalan Pendidikan Mataram dan jembatan Karang Sukun. Paket ini lebih parah lagi di samping realisasi yang rendah karena kontrak sudah berakhir 4 Mei 2022 juga mengalami kendala belum selesainya proses pembebasan lahan dengan Pemerintah Kota Mataram. ‘’Ini sekali lagi menunjukan bahwa pemerintah daerah gagal dalam Melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan Provinsi Dengan Pola Pembiayaan Tahun Jamak. ” kritiknya.

Baca Juga :  Bukan Jalan Umum, Dilarang Masuk Jalur Utama Sirkuit MotoGP

Jika ditelusuri lebih jauh, lanjutnya, ditemukan kesimpangsiuran data dalam LKPJ Gubernur NTB tahun 2021. Dilaporkan bahwa capaian kemantapan jalan provinsi pada tahun 2020 sebesar 80.05 persen dari target RPJMD sebesar 80,76 persen. Angka ini berbeda dibandingkan dengan angka resmi yang tertera di dokumen RPJMD. “Kesimpangsiuran angka-angka capaian di LKPJ gubernur menambah keyakinan bahwa laporan LKPJ gubernur tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ini menunjukan perencanaan yang tidak matang. Oleh karena itu kami merekomendasikan agar dilakukan peningkatan kinerja,” pungkasnya.

Wakil Gubernur NTB, Hj Sitti Rohmi Djalilah yang hadir dalam kesempatan itu mengapresiasi semua masukan dan kritikan yang sifatnya membangun ini untuk bekerja lebih baik lagi ke depannya. “Kami dapat memahami bahwa rekomendasi yang disampaikan dewan tersebut menjadi sangat penting. Artinya untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat agar lebih baik lagi kedepannya,” ujarnya. (sal)

Komentar Anda