Pemprov NTB akan Tindaklanjuti Penghapusan Pegawai Honorer

Muhammad Nasir (Faisal Haris/Radar Lombok)

MATARAM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan surat resmi terkait Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dalam Surat Edaran (SE) Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei itu,  meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) menghapus honorer.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Muhammad Nasir mengaku akan menindaklanjuti SE yang dikeluarkan Menpan-RB terkait penghapusan honorer pada  2023 mendatang di lingkup Pemprov NTB. “Kita tindak lanjuti (TL) sesuai Surat Menpan RB,” kata Nasir Kepada Radar Lombok, Kamis (2/6).

Oleh sebab itu, lanjut Nasir, sebelum melakukan penghapusan terhadap honorer di Pemprov NTB, maka pihaknya terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi terkait SE yang dikeluarkan MenPan RB. “Tentu ada tahapannya,” tambahnya.

Baca Juga :  Rp 22,3 M Kerugian Daerah Belum Kembali

Nasir menyebutkan jumlah tenaga honorer di lingkup Pemprov NTB yang tersebar di semua organisasi parangkat daerah (OPD) mencapai 6 ribu orang lebih. “Ada 6.618 orang tenaga honorer yang tersebar di semua OPD,” sebutnya.

Dikutif dari SE yang Menpan-RB disebutkan, mulai tanggal 28 November 2023 status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK. Para pejabat pembina kepegawaian diinstruksikan melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing. Bagi yang memenuhi syarat, maka dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK. Menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

Baca Juga :  Jemaah Umrah Direncanakan Berangkat Pertengahan Januari 2022

Bagi instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan, dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga. Status tenaga alih daya (outsourcing) bukan merupakan tenaga honorer.

Pejabat pembina kepegawaian juga diinstruksikan untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS dan calon PPPK sesuai peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023. Bagi pejabat pembina kepegawaian yang tidak mengindahkannya amanat sebagaimana di atas dan tetap mengangkat pegawai non-PNS akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah. (sal)

Komentar Anda