Pemprov NTB akan Tertibkan Reklamasi Ilegal di Lembar

Pemprov NTB akan Tertibkan Reklamasi Ilegal di Lembar
REKLAMASI ILEGAL:Reklamasi pantai di Desa Labuhan Tereng, Kecamatan Lembar Lombok Barat ini dinilai melanggar aturan. Pemprov NTB akan melakukan penertiban. (Dok/)

MATARAM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB merasa gerah dengan adanya reklamasi ilegal yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu di wilayah Lembar, Kabupaten Lombok Barat.

Pasalnya, pemprov merasa kecolongan selaku pemilik kewenangan. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol-PP) Provinsi NTB, Lalu Dirjaharta mengaku gerah dengan adanya reklamasi ilegal tersebut. “Sikap kita tegas, reklamasi itu ilegal dan harus ditertibkan,” ujarnya kepada Radar Lombok, Minggu kemarin (3/12).

Baca Juga :  Buronan Maling Ternak Sadis Asal Lombok Tengah Ditembak

Seperti diketahui, beberapa hari lalu Pemprov NTB telah turun langsung mengecek adanya laporan proyek reklamasi ilegal di beberapa titik di Desa Labuhan Tereng, Kecamatan Lembar. Hasilnya memang ditemukan ada reklamasi atau penimbunan ruang laut secara ilegal oleh beberapa oknum warga.

Terdapat empat titik reklamasi yang luasnya bervariasi. Ada yang luasnya 3 are, ada juga yang diperkirakan 15 are. Bahkan salah satu lokasi reklamasi sudah dipagari. “Saya bilang sama camatnya, tidak boleh ada izin apapun. Itu langgar aturan. Bupati Anda saja tidak miliki kewenangan untuk berikan izin, apalagi Anda,” tutur Dirjaharta.

Ditegaskan Dirjaharta, izin reklamasi merupakan kewenangan provinsi. Apabila ada pejabat dari tingkat bawah hingga bupati yang mengeluarkan izin, itu menyalahi prosedur. “Makanya kita selaku yang bertugas menegakkan aturan, tentu kita akan terus awasi. Tidak boleh lagi ada reklamasi,” ujarnya.

Reklamasi ilegal di Lembar, menurut Dirjaharta melanggar banyak peraturan. Di antaranya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Perpres Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai, Perda NTB Nomor 3 Tahun 2010 tentang Tata Ruang, Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. “Sudah menjadi tugas kami tidak boleh membiarkan aturan dilanggar, ini banyak sekali aturan yang dilanggar,” sebutnya.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Penghinaan Gelar Pahlawan, Polda Agendakan Pemeriksaan Saksi

Wakil Gubernur NTB, H Muhammad Amin juga mengaku tidak menyangka ada reklamasi ilegal bisa terjadi di wilayah NTB. Hal ini tentunya tidak dapat dibiarkan begitu saja. “Ini masalah serius, kita harus usut sampai tuntas,” kata Wagub.

Wagub menilai, reklamasi ilegal bisa terjadi karena ada oknum-oknum yang bermain. Hal itulah yang harus dibongkar dan diberikan sanksi agar ada efek jera bagi pejabat lainnya di NTB.

Penyandang dana atau pemilik proyek juga harus ditelusuri secepatnya. Jangan sampai proyek tersebut hanya ditertibkan saja. Sementara pihak-pihak yang ingin mengeruk keuntungan dibiarkan berkeliaran bebas. “Yang namanya reklamasi itu prosesnya panjang ngurus izin, tidak sembarangan,” ucapnya.

Dijelaskan, pengajuan izin bisa dilakukan dengan cara bertahap. Mulai dari mengajukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), kemudian mengajukan usulan kepada Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) kabupaten dan Provinsi. “Dan gak sampai disitu, masih ada lagi izin yang harus diurus di Provinsi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTB, Lalu Hamdi saat dikonfirmasi Radar Lombok belum memberikan keterangan resmi. Namun saat ini reklamasi ilegal tersebut sedang menjadi perhatian serius SKPD terkait lingkup Pemprov NTB. (zwr)

Komentar Anda