Pemprov Mulai Data UMKM tak Sanggup Bayar Utang

Ahmad Masyhuri (IST/RADAR LOMBOK )

MATARAM — Pemprov NTB telah memulai pendataan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mengalami kesulitan dalam pembayaran utang. Langkah ini dilakukan, sebagai tindak lanjut dari kebijakan terbaru pemerintah pusat, yakni Peraturan Presiden (Perpres) No 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet untuk UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan. Peraturan ini ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTB, Ahmad Masyhuri, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah akan segera mempersiapkan rekomendasi untuk pelaksanaan kebijakan ini. “Pasti bagaimana kita mau eksekusi untuk dihapuskan utangnya itu adalah kewenangan kami untuk membuat rekomedasi. Jadi itu pasti akan kita siapkan dulu,” ungkap Ahmad Masyhuri, kemarin.

Masyhuri menyatakan bahwa pihaknya kini tengah mengidentifikasi UMKM yang mengalami tunggakan kredit. Berdasarkan data yang ada, jumlah koperasi di NTB saat ini mencapai 4.733 unit, sementara UMKM berjumlah lebih dari 34.000. Meski begitu, tingkat kredit macet UMKM di NTB masih terbilang rendah, yaitu di bawah 5 persen, yang dikategorikan “aman” dalam pandangan perbankan.

“Tidak ada suatu tempat yang memiliki pinjaman triliunan yang gagal bayar cuma dalam sebulan. Kalau kredit macetnya di bawah 5 persen, kata orang perbankan itu aman. Jadi masih dalam batas yang tidak terlalu bermasalah,” jelasnya.

Mengenai implementasi kebijakan penghapusan utang ini, pihaknya mengakui tengah berkonsultasi dengan berbagai pihak terkait. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan ini membutuhkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) sebagai dasar kerja. “Tidak mungkin langsung berlaku begitu saja. Pasti ada aturan turunannya,” tambahnya.

Masyhuri menjelaskan bahwa pemerintah masih menunggu kejelasan terkait berbagai aspek pelaksanaan kebijakan ini, seperti besaran utang yang akan dihapus, tahun berapa utang tersebut berlaku, dan kriteria UMKM yang akan mendapat penghapusan utang. “Kita masih menunggu petunjuk pelaksanaannya sebelum bisa berbicara lebih jauh,” katanya.

Termasuk soal apakah kebijakan ini nantinya dapat membantu UMKM yang kesulitan untuk bangkit kembali. Ia menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu detail kebijakan lebih lanjut sebelum dapat memberikan penilaian pasti tentang dampaknya. “Saya lihat dulu aturannya, baru bisa menilai apakah kebijakan ini benar-benar membantu UMKM atau tidak,” ujarnya.

Menurutnya, banyak hal yang perlu diperhatikan, seperti kriteria penerima penghapusan utang, jumlah utang yang akan dihapus, serta waktu pelaksanaan. “Apakah penghapusan utang ini juga mencakup pinjaman selain dari bank resmi? Itu juga belum bisa saya pastikan,” ujarnya.

Seperti diketahui Pemerintah pusat baru saja mengesahkan kebijakan penghapusan piutang macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan. Kebijakan ini diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan bertujuan untuk meringankan beban pelaku UMKM di sektor-sektor produktif yang mengalami kesulitan ekonomi akibat piutang macet.

Menanggapi itu, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebun NTB M. Taufiek Hidayat, merespons kebijakan ini dengan penekanan bahwa pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diberikan kepada petani, peternak, dan nelayan sepenuhnya dikelola oleh pihak perbankan.

Menurutnya, hanya pihak bank yang memiliki data detail mengenai jumlah dan kondisi pinjaman KUR di sektor pertanian dan sektor terkait lainnya. “Itu utang di bank, KUR,” ujar Taufiek Hidayat. (rat)