Pemprov Mulai Bayar THR

H Supran
H Supran (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB telah menerima Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu)  tentang pembayaran gaji 13 dan 14. Untuk gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR), paling lambat dibayar hari Senin, 19 Juni 2017.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB, H Supran menyampaikan, pihaknya telah menerima Permenkeu Nomor 74/PMK.05/2017 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.

Ada juga PMK Nomor 76/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara. “Untuk gaji ke-14 atau THR plus TKD, kita keluarkan selambat-lambatnya 19 Juni. Sekarang sudah mulai kok pengajuan SPM (Surat Perintah Membayar – red),” kata Supran saat ditemui Radar Lombok di ruang kerjanya, Jumat kemarin (16/6).

Untuk pembayaran gaji ke-13 akan dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan. Besarannya sesuai lampiran PP Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Non Struktural.

Sedangkan untuk gaji ke-14 atau THR yang akan dibayarkan untuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara sebesar gaji pokok. “Semakin cepat SKPD ajukan SPM, ya semakin cepat sih dibayar,” ucap Supran.

Baca Juga :  Pemprov Bingung Kemana Buang Sampah Hasil Penertiban

Untuk gaji ke-13, Pemprov NTB akan membayarnya pada bulan Juli mendatang. Hal itu dilakukan sesuai dengan aturan, mengingat fungsinya juga berbeda. “Gaji ke-13 itu nanti Juli dibayar, kan untuk biaya pendidikan anak-anak mereka juga itu,” terangnya.

Jumlah yang harus dibayar pemprov untuk gaji 13, gaji 14, TKD dan juga untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) sebesar Rp 116,78 miliar. “Itu Rp 57,6 miliar untuk THR, sisanya untuk gaji ke-13 dan lain-lain. Intinya semua akan terbayar kok,” ucap Supran.

Kepada para penerima gaji ke-13 dan 14, Supran mengingatkan agar bisa memanfaatkan uang sesuai dengan kebutuhan. Pemerintah menghajatkan pemberian gaji ke-14 untuk THR, maka diharapkan beban kebutuhan menjelang lebaran bisa tertalangi. Sedangkan untuk gaji ke-13, Supran benar-benar meminta agar para penerima tidak lupa dengan tujuan utama untuk pendidikan anak dan lain-lain. “Kita harap gunakanlah uang tersebut sesuai kebutuhan dan fungsi,” sarannya.

Sementara itu, menyambut Idul Fitri 1438 H, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyampaikan kabar menggembirakan.  Pencairan tunjangan profesi guru (TPG) untuk guru swasta atau non PNS dimajukan, dari rencana semula cair Juli, dimajukan menjadi pekan ini.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan, secara aturan TPG periode April-Juni dicairkan Juli. ’’Tetapi karena mendekati lebaran, pencairannya kita majukan menjadi Juni,’’ katanya di kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat kemarin (16/6).

Baca Juga :  Polda Sarankan Pemprov dan Pemkab Lotim Ajukan Gugatan

Pejabat yang akrab disapa Pranata itu menjelaskan, jumlah guru swasta penerima TPG mencapai 216.857 orang. Besaran TPG yang diterima guru swasta minimal Rp 1,5 juta/bulan.

“Khusus untuk inpassing atau yang disetarakan dengan PNS, maka TPG-nya berbeda-beda sesuai kelas atau pangkat di SK inpassing,”tambah dia.

Pranata mengungkapkan, anggaran keseluruhan untuk membayar TPG bagi guru swasta sepanjang 2017 ini mencapai Rp 2,5 triliun. Anggaran dicairkan selama empat kali dalam setahun lantaran pencairan TPG dirapel untuk periode tiga bulanan (triwulan). ’’Pekan ini sudah ada yang mulai cair. Maksimal cairnya antara Senin atau Selasa pekan depan (19-20/6),’’ tuturnya.

Dia menjelaskan dinas pendidikan diharapkan juga mengikuti langkah Kemendikbud. Yakni mempercepat penyaluran TPG bagi guru PNS daerah untuk periode April-Juni, yang semula dibayarkan Juli dipercepat jadi Juni.

Data di Kemendikbud menunjukkan jumlah guru PNS daerah yang sudah mengantongi surat keputusan (SK) penerima TPG mencapai 1,36 jutaan. Sementara ada 69 ribu orang guru PNS daerah dinyatakan tidak layak mendapatkan SK pencairan TPG. Sebab mereka sudah diangkat menjadi pejabat struktural.  ’’Misalnya diangkat menjadi lurah, atau ada yang tidak mencapai beban kerja, sudah pensiun, dan lain sebagainya,” tutup dia.(zqr/wan/JPK)

Komentar Anda