Pemprov Minta KPU Tidak Boros Anggaran

H Supran (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB agar diberikan anggaran sebesar Rp 35 miliar pada tahun 2017, mendapat tanggapan sinis dari Pemerintah Provinsi NTB.  KPU malah diminta agar tidak boros menggunakan anggaran. Kepala Badan Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB, H Supran yang juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengatakan, permintaan KPU terlalu banyak untuk tahun 2017. “Jangan boros-boros lah KPU, harus bisa lakukan efisiensi anggaran lagi,” ujarnya saat ditemui Radar Lombok, Jumat kemarin (21/10).

Menurut Supran, saat ini Pemprov NTB sedang melakukan efisiensi anggaran di semua bidang. Meskipun penyelenggaraan pilkada penting, tetapi bukan berarti harus menggelontorkan dana sedemikian besar. Ditegaskannya, TAPD tidak akan mengakomodir keinginan KPU pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017. “Silahkan saja usul sebanyak-banyaknya, namanya juga kan usulan. Tapi kita yang akan kurangi, tolonglah kurangi lagi kebutuhannya,” ucap Supran.

Hal yang sama disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) H Rosiady Sayuti yang juga Ketua TAPD. Mantan Kepala Dinas Dikpora itu menilai permintaan KPU sulit dipenuhi. “Kita tidak bisa akomodir, tidak sanggup APBD kita,” jawabnya.

Banyaknya kebutuhan pada bidang lain membuat dana sebesar Rp 35 miliar sesuai permintaan KPU tidak bisa dipenuhi pada tahun 2017. Namun, Rosiady akan mengupayakan mencari solusi alternatif dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten/Kota. “Saya akan bicarakan dengan Sekda Kabupaten/Kota,” kata Rosiady.

Baca Juga :  KPU Kabupaten Kota Jadi Adhoc Berimplikasi Luas

KPU membutuhkan anggaran sebesar Rp 243 miliar untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 mendatang. Kebutuhan dana tersebut harus mulai disuplai sejak tahun 2017 sebesar Rp 35 miliar.

Ketua KPU Provinsi NTB, Lalu Aksar Ansori menanggapi santai sikap pemprov. Pihaknyayakin jika  pemprov akan memberikan dukungan sepenuhnya untuk kebutuhan pilkada. “Saya kira tidak seperti itu, karena kami yakin dan percaya pemprov bersama DPRD pasti memberikan atensi khusus. Mereka pasti punya komitmen untuk sukseskan Pilkada,” ucap Aksar.

KPU juga mengaku telah bertemu dengan gubernur terkait kebutuhan anggaran untuk Pilkada 2018. Meskipun tidak secara parsial menjamin suntikan dana sebesar Rp 35 miliar untuk tahun 2017, namun bisa dipastikan semua kebutuhan KPU akan dipenuhi. “Nanti akan ada pembahasan rasionalisasi anggaran lebih detail,” terangnya.

Dijelaskan, KPU akan mulai melakukan berbagai kegiatan persiapan pada tahun 2017. Anggaran sebesar Rp 35 miliar yang diminta sangat dibutuhkan untuk membiayai kegiatan seperti Focus Group Discussion (FGD) tentang regulasi, honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Belum lagi berbagai kegiatan lainnya yang harus dilakukan KPU dan membutuhkan dana penyelenggaraan.

Berbagai kebutuhan dana yang diusulkan terangnya, bukan kemauan pihaknya. Namun semua itu karena tuntutan regulasi yang memang harus dijalankan. Peraturan yang menjadi dasar penyusunan anggaran Pilkada yaitu surat Menteri Keuangan nomor S-118/MK.02/2016 tentang penetapan standar biaya honorarium tahapan pemilihan umum legislatif dan kepala daerah, Permendagri Nomor 44 tahun 2015 tentang pengelolaan dana kegiatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.

Baca Juga :  Baru Lombok Tengah yang Terima Surat Suara

Ada juga Keputusan KPU Nomor 43 tahun 2016 tentang honorarium untuk kegiatan pemilihan umum kepala daerah dan Keputusan KPU Nomor 44 tahun 2016 tentang petunjuk teknis penyusunan anggaran dalam rangka kebutuhan barang/jasa dan honorarium pelaksana Pilkada. “Untuk memilih Kepala daerah memang biayanya tidak sedikit, apalagi regulasi sekarang menuntut itu,” ujarnya.

Oleh karena itu, Aksar berharap kebutuhan anggaran untuk tahun 2017 sebesar Rp 35 miliar bisa direalisasikan Pemerintah Provinsi. Apabila itu tidak dilakukan, secara lansung ataupun tidak lansung akan mengancam berbagai kegiatan persiapan Pilkada.

Besarnya kebutuhan anggaran disebabkan honorarium PPK, PPS dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) saja mencapai 49 persen. Jumlah honor yang bervariasi sesuai jabatan dan lamanya waktu yang berkisar Rp 500 ribu hingga Rp 1,8 juta per orang. “Kita harapkan tentu dimasukkan dalam KUA-PPAS, kan biaya Pilkada memang mahal,” tandasnya. (zwr)

Komentar Anda