MATARAM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) disorot, karena dinilai lalai dalam mengelola aset milik daerah. Dimana masih banyak lahan dan bangunan milik Pemprov NTB yang dibiarkan mangkrak, tidak tersertifikasi, bahkan tidak dimanfaatkan dengan optimal.
“Masih banyak aset yang belum bersertifikat. Saya lihat kelemahannya adalah penelantaran atau banyak yang tidak dimanfaatkan, sehingga masyarakat masuk. Begitu masuk, kemudian juga dibiarkan dalam waktu yang lama,” ungkap Kepala Biro Hukum Setda NTB, Lalu Rudy Gunawan, saat ditemui di Mataram, kemarin. Rudy tidak merinci jumlah dan lokasi aset yang terbengkalai, namun ia menilai penataan dan pengelolaan aset selama ini kurang serius.
“Selama ini memang agak lalai. Makanya, begitu saya menjabat Kepala Biro Hukum, secara perlahan kami mulai intensif berkoordinasi dengan BPKAD untuk mengurus sertifikasi aset-aset milik pemprov,” jelasnya.
Rudy juga mempertanyakan mengapa aset-aset tersebut tidak segera ditindaklanjuti atau dimanfaatkan, misalnya melalui penyewaan kepada pihak yang membutuhkan.
Menurutnya, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan seluruh aset memiliki sertifikat resmi, disertai pengawasan dan pemanfaatan optimal oleh pengguna.
“Kalau pengguna tidak mampu memanfaatkan aset, kembalikan kepada pengelola atau BPKAD,” tegasnya.
Meski demikian, Rudy menyebutkan bahwa Pemprov NTB telah berhasil memenangkan enam sengketa aset dalam beberapa waktu terakhir. Salah satunya adalah lahan seluas lebih dari dua hektare di Gerupuk, Kuta, Lombok Tengah, yang telah dimenangkan meskipun pihak lawan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
“Kita tunggu proses PK. Walaupun PK tidak menghalangi eksekusi, lahan itu tetap milik kita,” jelas Rudy.
Aset lain yang berhasil dimenangkan meliputi tanah di bendungan di Bima seluas lebih dari 1 hektare.
Kantor Samsat di Sumbawa, termasuk penyertaan modal di wilayah tersebut.
Kantor koperasi di Jalan Airlangga, Kota Mataram, dengan luas 4 are. Pada kasus ini, Pemprov telah mengganti rugi sebesar Rp5 miliar untuk tahap pertama. Setelah melalui proses banding dan kasasi, Pemprov NTB memenangkan lahan tersebut.
Selanjutnua lahan Perumahan Mahoni di Kota Mataram seluas 3 hektare. Dan sekarang dalam proses penyel3saian sengketa aset yakni Gedung Bawaslu dan Dharma Wanita.
Belajar dari pengalaman tersebut, Rudy menekankan pentingnya pembenahan dalam pengelolaan aset daerah. Ia mendorong BPKAD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera menyelesaikan proses sertifikasi serta memastikan aset-aset tersebut dimanfaatkan dengan maksimal. “Jangan dibiarkan terlantar. Segera sertifikasi dan manfaatkan dengan optimal,” tutupnya. (rat)