GIRI MENANG-Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) berkaitan dengan batas wilayah di Pantai Nambung antara Pemkab Lombok Barat dan Lombok Tengah saat ini masih sedang dibuat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Setda NTB H. Irnadi Kusuma mengatakan, karena masih berposes, diharapkan persoalan tapal batas Nambung ini tidak dipolemikkan. “Percayakan kepada pihak Pemprov dan pemerintah pusat untuk menuntaskannya,” ungkap mantan Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Lombok Utara ini, Rabu (15/3).
[postingan number=3 tag=”nambung”]
Kemendagri sendiri menargetkan Permendagri terkait bisa diterbitkan pada pertengahan 2017 dan kini sedang dalam proses pembahasan. “Insya Allah target pertengahan tahun,” jelasnya.
Karena Permendagri belum terbit, maka jelas belum pasti apakah Nambung milik Kabupaten Lombok Barat atau Kabupaten Lombok Tengah.
Sekda Lobar H. Moh Taufiq sendiri dikabarkan beberapa hari lalu ke kantor Kemendagri. Ia diminta membahwa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan Nambung baik yang ada di masyarakat Desa Buwun Mas Kecamatan Sekotong atau di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ia yakin itu menjadi sinyal Nambung masuk wilayah Lobar. Soal ini, Irnadi sendiri meminta agar ditunggu Permendagrinya terbit dulu.(zul)