Pemprov Dinilai Tidak Becus Tuntaskan Kasus PT ESL

MATARAM – Pemerintah Provinsi NTB dinilai tidak becus menuntaskan kasus Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan PT Eco Solutions Lombok (ESL) di wilayah hutan lindung Sekaroh Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur.

Akibatnya, berbagai potensi yang ada di wilayah tersebut belum bisa dimanfaatkan dengan baik. Sorotan tersebut disampaikan oleh anggota Komisi II DPRD NTB, H Burhanudin yang memang membidangi berbagai persoalan hutan di NTB.  “Pemprov harus segera menuntaskannya, jangan lembek seperti selama  ini,” pintanya saat dihubungi Radar Lombok, Kamis kemarin (30/6).

Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) ini sangat menyesalkan pola penyelesaian masalah yang digunakan Pemprov. Seharusnya, masalah tersebut bisa cepat diselesaikan, apalagi ini bermasalah dengan Pemerintah Daerah (Pemda) di bawahnya yaitu Pemkab Lombok Timur.

Kawasan hutan lindung Sekaroh lanjutnya, memiliki berbagai potensi yang bisa dikembangkan. Obyek wisata yang ada tidak kalah indahnya dibandingkan wilayah-wilayah lain yang telah maju dalam sektor pariwisata. “Sekarang lihat sendiri, alam sebagus itu belum tergarap. Ini salah siapa ? Ya salah kita pemerintah, bukan salah masyarakat,” katanya.

Data yang dimiliki Radar Lombok,  persoalan ini dimulai pada tanggal 19 Desember 2011 PT ESL menandatangani MoU dengan Pemkab Lombok Timur untuk mengembangkan 395 hektar. Selanjutnya tanggal 17 September 2012 Bupati Lombok Timur yang waktu itu dijabat oleh H Sukiman Azmy mengeluarkan surat kepada ESL untuk proses  memperoleh Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL) Wisata Alam. Berbagai izin-izin dari pihak terkait juga terus diupayakan hingga pada 15 April 2013 memperoleh Izin Prinsip  dan mulai membuat Master Plan.

Baca Juga :  Pemprov Setujui Pembentukan 2 Kecamatan dan 25 Desa

PT ESL juga memperoleh  Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyedia Sarana Wisata Alam (IUPJL-PSWA)  tertanggal 26 Agustus 2013 untuk jangka waktu 35 tahun dan dapat diperpanjang seluas 339 hektar. Namun pada September 2013 terjadi serah terima jabatan Bupati Lombok Timur, dari Sukiman Azmy ke Ali Bin Dahlan. Rupanya Ali Bin Dahlan punya kebijakan lain. Tanggal 24 Oktober 2014,  Ali Bin Dahlan mengeluarkan surat yang menyatakan Izin IUPJL PT ESL batal demi hukum, tanpa melalui proses pembatalan berdasarkan aturan. Ali BD kemudin memberikan izin ke investor yang lain.

Namun Menteri Kehutanan cq. Dirjen PHKA tetap mengeluarkan SK yang mengesahkan dokumen-dokumen Rencana Pengusahaan Pariwisata Alam ESL yang berlaku selama 35 tahun itu. “Coba pahami kronologisnya, Pak Gubernur telah mempelajari lama masalah ini sehingga tanggal 4 September 2015 mengeluarkan SK yang membatalkan izin 3 perusahaan yang mendapatkan izin dari Ali BD,” katanya.

Menurut Burhanudin, Pemkab Lotim seharusnya tahu diri. Apalagi Undng-Undang (UU) 23 Tahun 2014 dengan jelas mengatur bahwa hutan merupakan kewenangan Provinsi. “Susah juga memang, bukannya tahu diri malah Undang-undangnya digugat oleh Ali BD,” ucapnya.

Ditambahkan Burhan, pada tanggal 30 Agustus dan 4 Oktober 2015, PT ESL dan Komunitas Cycling for Forest melakukan kegiatan bersepeda dan penanaman pohon di hutan Sekaroh. Tetapi Ali BD malah mengirimkan Satpol PP untuk menghalangi kegiatan PT ESL. Pemkab mengaku akan menghentikan apapun  kegiatan ESL karena tidak memiliki izin.

Baca Juga :  Puluhan Petani Minta Izin SAN dan ESL Dicabut

Selanjutnya, pada tanggal 14 Des 2015 Kapolda NTB mengeluarkan SPRIN nomor Sprin/2441/XII/2015 dalam rangka penanganan kasus PT ESL. Tim ini dibawah koordinasi Karo Ops Polda NTB. “Terus kemarin-kemarin kan Ditpolair yang lakukan pengamanan disana, tapi malah dipersoalkan dan Pol-PP dikirim kesana oleh Bupati. Hebat makanya Ali BD ini, Pemprov jadi seperti tidak berdaya. Makanya Komisi II harus ikut menyelesaikan masalah ini juga,” katanya.

Oleh karena itu, dalam waktu dekat komisi II akan memanggil pihak-pihak terkait untuk mempercepat penyelesaian masalah ini. “Kita akan panggil PT ESL, Dinas Kehutanan juga harus kita panggil karena selama ini koordinasinya ke mereka,” ujar Burhan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi NTB Hj Husnandiniaty Nurdin saat dimintai keterangannya mengaku belum bisa menyatakan sikap dan memberikan statement. Pasalnya, masalah PT ESL sangat komplek dan harus dipelajari secara mendalam dahulu. “Besok dah setelah lebaran saya bicara, sekarang msih beradaptasi dulu. Kan saya baru disini,” jawabnya saat ditemui di ruang kerjanya. (zwr)

Komentar Anda