Pemprov Diminta Tidak Jual Aset BIL

Ilustrasi-Aset
Ilustrasi

MATARAM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) kembali diminta membatalkan rencana penjualan sejumlah aset di Bandara Internasional Lombok (BIL).

Sekretaris Fraksi PDI-P DPRD Provinsi NTB, Made Slamet meminta kepada gubernur  TGH M Zainul Majdi untuk berpikir seribu kali sebelum menjual aset-aset tersebut. “Kita ajari orang untuk tidak melupakan sejarah, tapi kita sendiri lupa akan sejarah daerah. Makanya tolonglah, kita minta serius agar TGB (Tuan Guru Bajang-TGH Zainul Majdi) jangan lagi menjual hasil perjuangan pemimpin sebelumnya,” ujar Made  Slamet kepada Radar Lombok, Selasa kemarin (20/6).

Made Slamet mengingatkan bahwa  adanya bandara di NTB bukan hasil pemberian pemerintah pusat yang baik hati. Dibangunnya  BIL setelah melalui perjuangan panjang hingga berdarah-darah. Apalagi penjualan aset tersebut, lanjut Made Slamet, sangat tidak urgen kepentingannya. Berbeda ketika kondisi keuangan daerah sedang sekarat, penjualan aset bisa menjadi alternatif solusi. “Ngapain kita jual sesuatu yang sangat berharga, apalagi tidak mudah kita dapatkan dulu. Pokoknya kami tolak keras penjualan aset,” tegas Made Slamet.

Ditegaskan, banyak keanehan yang selama ini telah terjadi dan ingin ditutupi. Penjualan aset dan nilai kontribusi sudah dimasukkan dalam APBD 2017.  “Jangan  lagi sampai ada kebijakan penebus dosa, ini kan kesannya mau nutupi dugaan kerugian negara. Bisa dilihat dari kronologisnya, belum apa-apa penjualan aset dan nilai kontribusi sudah dimasukkan dalam APBD 2017. Kan terkesan memaksa secara terselubung namanya itu, parahnya lagi ternyata belum dibayar-bayar juga sampai sekarang,” katanya.

Wakil Gubernur NTB H Muhammad Amin menegaskan, rencana penjualan aset telah ada sejak beberapa tahun lalu. “Makanya kita juga sudah lakukan kajian, tapi memang belum final sih pasti akan dijual,” ucapnya.

Menurut Wagub, adanya masukan dari wakil rakyat untuk membatalkan rencana penjualan aset patut dijadikan perhatian. “Kita mau jual kan berdasarkan kajian. Tapi kalau teman-teman di dewan menilai penjualan aset lebih banyak merugikan daerah, ya mana kajiannya itu biar kita pelajari,” katanya.

Baca Juga :  Pemkot : Tak Ada Penyelewengan Aset Ruko Cakranegara

Hingga saat ini, lanjutnya, pemprov belum sepakat dengan PT Angkasa Pura (AP) I untuk melakukan jaul-beli. Prosesnya masih dalam tahap penjajakan dan tawar-menawar harga. “Makanya saya bilang belum final, nanti kita rembuk lagi,” ujar Wagub.

Masalah aset pemprov di BIL, menurut Wagub harus dilihat dari berbagai sisi. Terutama terkait dampak positif dan negatif ketika aset tersebut dijual ke pihak AP I. Mengingat, selama ini pendapatan daerah dari aset yang nilainya miliaran tersebut tidak ada sama sekali.

Pemprov sendiri memiliki beberapa opsi jika memang penjualan tidak dilakukan. Misalnya, aset-aset tersebut dijadikan investasi daerah. “Jadi ada beberapa opsi itu, termasuk kita jual atau kita investasikan. Makanya kita terus kaji secara mendalam, mana yang terbaik untuk daerah lah. Saran dan masukan dari pihak lain tentu kita perhatikan juga,” tandasnya.

Ketua Pusat Study Hukum dan Analisis Kebijakan NTB, Dr Lalu Wira Pria Suhartana yang juga dosen Universitas Mataram sangat tidak sepakat dengan penjualan aset. Ia menilai banyak keanehan atas aset pemprov di BIL tersebut.

Menurutnya, penjualan aset bukanlah solusi, bahkan tidak patut dimasukkan dalam opsi mengambil kebijakan. Mengingat, masih banyak opsi yang bisa diambil pemprov  tanpa harus menjual aset. “Masa semua yang berharga di daerah ini mau dijual terus,” ujar Wira.

 Aset di BIL memang sangat disayangkan karena tidak ada kontribusi yang masuk ke daerah. Padahal, sesuai amanat perjanjian kerja sama antara  pemprov  dengan  PT AP I  (persero) nomor 615.49/001.a/2009 dan 05/SP/HK.00.03/2009/PP BIL, PT AP I selaku pihak kedua mempunyai kewajiban untuk memberikan kontribusi tetap kepada pemprov setelah terlebih dahulu dilakukan penilaian oleh pihak independen.

Baca Juga :  Aset Daerah Diduga Dicaplok Warga

Hal ini tentunya tidak bisa dianggap main-main. Aset tersebut jelas bukan hibah, yang artinya PT AP I tidak gratis mengelola dan menggunakannya. “Tapi kalau kita bilang bukan hibah, nyatanya tidak  ada kontribusi. Mau kita bilang penanaman modal atau kerja sama dengan Angkasa Pura, bagian kita tidak ada kan. Jangan sampai deh jual aset, BIL itu akan beroperasi sampai kiamat kok,” ucapnya.

Langkah yang harus diambil pemprov, aset tersebut sebaiknya dimasukkan menjadi penyertaan modal. “Kita punya dana dan juga lahan, seharusnya kita masukkan ke penyertaan modal saja. Kalau menjual pasti kita akan rugi, Angkasa Pura juga kan BUMN dan daerah bisa kok berikan penyertaan modal,” saran Wira.

Apabila penyertaan modal tidak mau dilakukan, maka bisa mengambil opsi disewakan. Artinya PT AP I menyewa aset Pemprov yang ada disana sehingga jelas kontribusi ke daerah. “Yang terpenting tidak untuk dijual,” tegasnya. Opsi terakhir yang merupakan opsi terburuk, pemprov bekerja sama dengan pihak ketiga dalam mengelola aset di BIL daripada menjadi sia-sia. Jangan sampai nasib aset tersebut seperti lahan di Mandalika Resort dan saham PT Daerah Maju Bersaing (DMB).

Berdasarkan hasil appraisal yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Keuangan Negara (DJKN), nilai aset pemprov di BIL Rp 106 miliar.

Aset Pemprov di BIL diantaranya terdiri dari appron atau areal parkir pesawat seluas 48.195 meter persegi dengan nilai Rp 77,1 miliar, taxi way atau areal parkir taksi seluas 13.859,34 meter persegi dengan nilai Rp 29,36 miliar lebih, service road atau areal pelayanan jalan seluas 6.897 meter persegi dengan nilai Rp 6,9 miliar, helipad atau areal pendaratan helikopter seluas 450 meter persegi dengan nilai  Rp 1,49 miliar lebih, lahan seluas 12 hektar dan lain-lain.  (zwr)

Komentar Anda