Pemprov Diminta Tegas Tuntaskan Sengketa Lahan Mandalika

H MNS Kasdiono (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Pembayaran uang kerohiman sampai saat ini belum juga bisa dilakukan. Meski telah banyak lahan sengketa yang telah diverifikasi, namun belum bisa dibayar karena kembali menjadi polemik di masyarakat yang mengklaim berhak atas lahan tersebut.

Untuk menuntaskan masalah tersebut, dibutuhkan sikap tegas dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB. Apalagi Tim Percepatan Penyelesaian Lahan Mandalika yang dibentuk Pemprov dikomandoi oleh Kapolda NTB Brigjen Umar Septono dan Danrem Farid Makruf. “Pemprov harus tegas, kan ada tim yang sudah verifikasi,” ujar Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Percepatan Pembangunan Mandalika Resort DPRD NTB, H MNS Kasdiono kepada Radar Lombok, Kamis kemarin (26/1).

[postingan number=3 tag=”mandalika”]

Tim Percepatan Penyelesaian Lahan Mandalika memang telah menuntaskan verifikasi 46 hektar dari 109 hektar lahan bermasalah. Namun setelah diverifikasi dan diumumkan di media massa, kembali banyak masyarakat yang mengklaim.

Misalnya saja pada lahan di titik 06 yang telah diverifikasi, kini diklaim lagi oleh lima orang. Kemudian titik 07 diklaim 48 orang dan titik 12 diklaim dua orang. Sedangkan pada titik 17 sudah tuntas karena tidak ada warga yang mengklaim lagi. “Kita ini kan negara hukum, kalau sudah diputuskan ya tidak usah dengar lagi orang lain yang mengklaim,” pintanya.

Baca Juga :  Anggota Mengamankan Lahan, Bukan Penggusuran

Meskipun ada yang kembali mengklaim, jangan sampai malah mengganggu percepatan pembayaran uang kerohiman. Apabila terus saja situasi dilema ini dipelihara, maka penuntasan sengketa lahan tidak akan tuntas-tuntas.

Pendekatan persuasif kepada masyarakat harus lebih dikuatkan lagi. Namun apabila masih saja ada warga yang ngeyel, dituntaskan saja melalui jalur hukum. “Pansus sudah ke Jakarta juga kemarin, kita bertemu dengan dewan nasional disana. Banyak program yang kita dengar di Mandalika Resort, tapi masalah lahan saja belum tuntas, padahal uangnya sudah ada katanya,” sesal Kasdiono.

Dalam waktu dekat, pansus juga akan segera menemui PT Indonesia Tourism Depelovment Corporation (ITDC). Banyak hal yang perlu Pansus sinkronisasikan setelah hampir tiga bulan bekerja.”Kita akan bertemu ITDC dulu, baru setelah itu pansus akan rapat untuk disampaikan hasil kerja dalam paripurna,” terangnya.

Baca Juga :  46 Hektare Lahan Mandalika Siap Dibayar

Terpisah, Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi bahkan memberikan deadline untuk penuntasan pembayaran uang kerohiman. Dia menargetkan, penyelesaian sengketa lahan di Mandalika Resort bisa tuntas paling lambat akhir Februari.

Ditegaskan, akhir Februari harus tuntas semuanya. Termasuk untuk menyelesaikan beberapa warga yang kembali mengklaim memiliki hak pada lahan yang telah diverifiaksi. “Akhir Februari semuanya harus selesai,” kata gubernur.

 Diakuinya, pembayaran uang kerahiman belum bisa dilakukan karena masih adanya saling klaim antar warga. Dia mengaku terus memantau masalah ini agar bisa segera selesai.

Terkait dengan masih adanya saling klaim, gubernur menilai sangat mudah untuk dituntaskan. Misalnya saja dengan melihat sporadik yang dimiliki warga. “Misalnya ada yang punya sporadik tahun 2002, terus ada yang punya 2006, kan sudah jelas siapa yang lebih berhak dapat uang kerohiman,” terang gubernur. (zwr)

Komentar Anda