Pemprov Diminta Sikapi Sorotan PBB Soal Pembebasan Lahan KEK Mandalika

PELANGGARAN : Pembangunan KEK Mandalika diduga melanggar HAM, hingga organisasi terbesar di dunia seperti PBB menyoroti pembebasan lahan yang telah mengorbankan rakyat itu. (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang merupakan organisasi internasional terbesar di dunia, menyoroti dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam pembebasan lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Sorotan dari organisasi paling berpengaruh itu, tidak boleh dianggap hanya angin lalu.

Ketua Komisi I DPRD NTB, Syirajuddin yang membidangi hukum dan HAM mendesak Gubernur NTB Zulkieflimansyah dan seluruh jajarannya untuk tidak tinggal diam. Begitu pula dengan PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) selaku pengelola KEK Mandalika.

Menurut Syirajuddin, harus ada langkah konkrit untuk menindaklanjuti pernyataan PBB itu. Organisasi yang menaungi UNICEF maupun WHO itu, tentu saja tidak sembarangan berbicara. “Pemprov maupun ITDC harus ada langkah konstruksif yang produktif untuk bisa menyelesaikan persoalan yang selama ini tidak clear and clean,” ujar Syirajuddin kepada Radar Lombok, Selasa (6/4).

Masalah yang belum clear and clean, terutama tentang pembebasan lahan. Jangan sampai nama NTB dan Indonesia rusak karena masalah yang tidak bisa diselesaikan di lapangan. “Dan ingat, harus menjadikan pernyataan dan sorotan organisasi dunia (PBB) sebagai landasan untuk penyelesaian persoalan,” ucapnya.

Baca Juga :  Disomasi Gara-gara Razia Masker, Pol PP NTB Minta Petunjuk Biro Hukum

Dikatakan Syirajuddin, perspektif PBB lebih fokus pada aspek martabat kemanusiaan. Terutama terkait dengan pembebasan lahan di areal KEK Mandalika.

Pengembangan KEK Mandalika merupakan program besar dan prestisius yang berskala Internasional. Apalagi dengan adanya pembangunan sirkuit MotoGP. “Jadi harus dilakukan proses yang mengedepankan azas manfaat, yang memenuhi standar kemanusiaan untuk masyarakat sipil yang memiliki lahan di area tersebut,” kata politisi PPP ini.

Syirajuddin sependapat dengan PBB yang menyoroti masalah pembebasan lahan. Apalagi beberapa kali eksekusi lahan, selalu ada air mata rakyat. “Untuk itu sangat wajar PBB menyoroti pembebasan lahan yang kurang memperhatikan aspek kewajaran dan kemanusiaan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki otoritas,” ucapnya.

Baca Juga :  Dewan Rekomendasikan Program Beasiswa Dihentikan

Komisi I memiliki pandangan yang sama tentang fakta yang terjadi di lapangan. Terjadi pelanggaran HAM dalam upaya pembebasan lahan. “Makanya PBB memberikan pernyataan dan menyoroti adanya pelanggaran HAM dalam proses pembebasan lahan di KEK Mandalika,” ungkapnya.

Dijelaskan, upaya pembebasan lahan di area KEK Mandalika selama ini, masih terdapat standarisasi yang belum terpenuhi untuk mewujudkan kewajaran dan kemanusiaan bagi rakyat. Terutama untuk mereka yang memiliki hak. “Jadikan ini momentum untuk menyelesaikan masalah pembebasan lahan dengan mengedepankan hak-hak rakyat,” imbaunya.

Vice President (VP) Corporate Secretary PT ITDC, Miranti N Rendranti yang dikonfirmasi menegaskan, pihaknya pasti akan menanggapi secara resmi tudingan dari PBB. Apalagi ITDC menyadari, PBB bukan organisasi sembarangan. “Bentar ya, saya masih gladi seharian. Nanti pasti ada tanggapan resmi,” jawab Ira. (zwr)

Komentar Anda