Pemprov Diminta Buat Perda, Setiap Penduduk Tanam 127 Pohon

TGH Hasanain Juaini (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

Kerusakan hutan di NTB masih terus terjadi. Luas lahan yang kritis terus bertambah. Dampak kerusakan hutan ini pun kini mulai dirasakan masyarakat.

 

 


Ali Ma'shum–MATARAM


 

TGH Hasanain Juaini  tidak bisa menutupi kegelisahannya melihat laju kerusakan hutan. Dari kehari, hutan yang rusak terus saja bertambah. Penebangan pohon secara illegal masih marak terjadi.  Saat ini setidaknya,   580 ribu hektar lahan  kritis di NTB sebagai dampak perambahan hutan ini.

Sebagai aktivis pelestari lingkungan, pimpinan Pondok Pesantren Nurul Haramain Narmada tidak tinggal diam. Ia memberi contoh dengan terjun langsung menyelamatkan lingkungan. Dia mengembangkan pondok pesantren yang dipimpinnya peduli lingkungan. TGH Hasanain mampu menyulap lahan gundul di kawasan hutan seluas lebih dari puluhan hektar menjadi hijau dan berpohon lebat.

Memakan waktu lebih dari 9 tahun, konservasi hutan dan ladang -yang melibatkan santri serta warga sekitar- kini berdampak luas dan terus berjalan. Atas kiprahnya ini, TGH Hasanain Juaini memperoleh penghargaan Ramon Magsaysay 2011.  Penghargaan Ramon Magsaysay -yang sering disebut sebagai Nobel versi Asia ini- diterima TGH Hasanain  di Kota Manila, Filipina, Rabu 31 Agustus 2011 lalu.

Berbekal  pengalaman itu, dia ingin lahan-lahan kritis lainnya bisa diselamatkan.  Karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB diminta segera mengambil langkah nyata mencegah kerusakan hutan dan menyelamatkan lahan kritis itu.   Ada satu solusi yang bisa menyelesaikan persoalan tersebut. Pemerintah Provinsi (Pemprov) diminta  menerbitkan peraturan daerah (Perda) wajib menanam pohon. ‘’ Cara ini saya pikir efektif untuk dilakukan. Cara ini adalah upaya yang smart,’’ ujarnya  saat menghadiri sebuah acara di Kota Mataram kemarin.

Baca Juga :  Gerakannya Kini Meluas ke Luar Negeri

Teorinya kata dia, penduduk NTB saat ini berjumlah 4,7 juta orang. Setiap penduduk dijatah untuk menanam 127 batang. Maka hasil penanaman pohon 5,9 miliar  batang pohon di NTB. Penanaman itupun disebutnya bisa  dicicil. ‘’ Itu bisa dilakukan selama 10 tahun misalnya. Saya kira hasilnya bisa tercapai,’’ katanya.

Dalam prakteknya, bisa saja nantinya warga   berbagi tugas. Misalnya ada mengurus untuk menyediakan bibit atau ada yang menyumbangkan dana untuk pengangkutan pohon. Kemudian yang mempunyai waktu luang dipersilakan untuk langsung menanam pohon. ‘’ Secara hitung-hitungan satu orang faktanya seumur hidup memerlukan dukungan 127 batang pohon. Artinya setiap orang itu mempunyai hutang atau tanggung jawab moral untuk memberikan sebanyak itu juga ke bumi tempat tinggalnya. Itu harus dipahami oleh manusia,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  Gerakannya Kini Meluas ke Luar Negeri

Menurutnya di perda itu nantinya ada klausul atau pasal yang mengatur bagaimana pelaksanaannya. Klausul itu nantinya juga mengatur kerja sama yang akan dilakukan misalnya dengan Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama. ‘’ Misalnya setiap murid SD diwajibkan menanam 25 batang. Begitu memasuki SMP juga 25 batang, SMA juga 25 batang,’’ bebernya.

Penanaman pohon ini bisa saja ditengah hutan akan dilaksanakan perkemahan (camp) yang bisa menampung 500 orang. Dari perkemahanan itu nantinya setiap harinya ada sekolah yang mengirim siswanya untuk menginap selama satu malam. Pada malam harinya akan diberikan pelatihan dan pendidikan tentang lingkungan. Paginya, siswa ini akan diajak untuk menanam pohon. ‘’ nantinya setelah perkemahan selesai dilakukan. Akan langsung diganti dengan siswa lainnya. Mungkin setiap sekolah bisa mengirim dua orang. Kalau itu dijalankan selama 10 tahun. Maka kerusakan hutan seluas 580 hektar itu, Insya Alloh bisa diatasi tanpa menghayalkan biaya yang besar,’’ tandasnya. Jika perda wajib menanam pohon ini efektif dilakukan selama 10 tahun, maka 580 hektar lahan kritis di NTB akan bisa diselesaikan. (*)

Komentar Anda