Pemprov akan Cabut Izin yang Dikeluarkan Ali BD

MATARAM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB akan mencabut  izin yang telah dikeluarkan oleh Bupati Lombok Timur H Ali Bin Dahlan, terkait pengelolaan Hutan Lindung Sekaroh untuk PT Ocean Blue Resort Indonesia (PT OBRI).

Pada tahun 2015, Bupati Lotim kembali mengeluarkan izin kepada PT Ocean Blue. Namun izin tersebut dinilai melampaui kewenangannya selaku bupati. “Kita akan cabut izinnya, kan izin yang sebelumnya juga sudah dicabut,” terang Plt Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB, M Agus Patria kepada Radar Lombok, Selasa kemarin (20/9).

Pria yang juga menjabat Asisten I ini menegaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengatur bahwa persoalan hutan merupakan wewenang Provinsi dan bukan Kabupaten lagi. Oleh karena itu tidak ada alasan apapun yang membenarkan kebijakan Ali BD mengeluarkan izin.

Pada tahun 2014, Ali BD membatalkan izin PT Eco Solution Lombok (ESL). Kemudian Ali BD malah mengeluarkan izin untuk 3 perusahaan lain yaitu PT Lombok Saka, PT Tanah Hufa dan PT Palamarta Persada. “Izin untuk tiga  perusahaan itu kan sudah dicabut oleh Pak Gubernur, dan izin untuk PT Ocean Blue juga akan kita perlakukan sama,” ucapnya.

Baca Juga :  Empat Tower Sudah Diterbitkan Izin

Izin yang dikeluarkan Ali BD kepada 3 investor tersebut tidak sah karena telah terbit UU Nomor 23 tahun 2014. Oleh karena itu, gubernur mencabut izin yang dikeluarkan Ali BD meski akhirnya digugat ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN). Namun PTUN memenangkan keputusan gubernur itu.

Menurut Agus Patria, pemprov sampai saat ini belum mencabut izin untuk PT Ocean Blue karena baru belakangan diketahui. Izin yang telah diproleh pemprov juga hanya fotokopi saja, sementara aslinya masih sedang diupayakan untuk dilakukan kajian pencabutan izin. “Kalau hanya fotokopi-an, kita belum bisa cabut izinnya. Kita sedang upayakan dapat aslinya, yang jelas sikap kita sama,” ujarnya.

Agus Patria yang juga pernah sebagai Inspektur Inspektorat ini menegaskan, secara aturan izin yang dikeluarkan Ali BD tidak dapat digunakan. Pasalnya, izin tersebut dikeluarkan oleh pihak yang tidak berwenang.

Baca Juga :  PT BAL Diminta Lengkapi Izin

Tidak patuhnya Ali BD kepada undang-undang sudah mendapat perhatian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dicabutnya 3 izin yang dikeluarkan Ali BD oleh pemprov juga berawal dari surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang bersurat ke gubernur untuk membina Bupati Lotim Ali BD.

Tahun berikutnya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Provinsi NTB bahkan bersurat kepada Menteri Dalam Negeri agar memberikan arahan kepada Bupati Lombok Timur. Surat tersebut terkait kebijakan Ali BD yang membatalkan izin PT ESL.

Ketua komisi II DPRD Provinsi NTB, H Lalu Jazuli Azhar mengingatkan Ali BD agar tidak lagi melampaui wewenang yang dimilikinya. Sehebat apapun seseorang suatu saat nanti akan jatuh juga jika melawan aturan. “Waktu kami ke kementerian Kehutanan, katanya masalah Ali BD ini sudah ditangani tim khusus Kemendagri. Sedang dikaji akan diberikan sanksi,” ungkapnya.(zwr)

Komentar Anda