Pemprov Belum Bisa Tindaklanjuti Pemekaran Kecamatan

MATARAM—Pemerintah Provinsi NTB telah menerima berkas usulan pemekaran 3 kecamatan di Lombok Timur. Namun saat ini belum bisa ditindaklanjuti, karena keterbatasan anggaran yang ada di Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTB selaku stakeholder terkait.

Menurut Kepala Biro Pemerintahan Pemprov NTB, Irnadi Kusuma, sejak beberapa lalu berkas sudah masuk ke Pemprov NTB. Sebagai langkah awal, selanjutnya berkas tersebut dinaikkan ke meja Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi untuk mendapatkan arahan dan petunjuk.

“Itu yang bisa kita lakukan sementara ini, untuk menindaklanjuti berkas tersebut dan melakukan verifikasi, kita tidak punya dana. Anggaran tahun 2017 baru bisa kita lakukan. Tapi sampai saat ini masih belum turun berkasnya dari pak Gubernur,” terangnya kepada Radar Lombok, Selasa kemarin (25/10).

Meskipun tidak bisa melakukan verifikasi tahun ini, biro Pemerintahan akan tetap memantau perkembangan yang ada. Sementara untuk syarat-syarat administrasi tentunya tidak bisa diproses begitu saja tanpa terjun lansung ke lapangan.

Pemekaran tiga kecamatan baru yaitu Lenek, Kota Raja dan Kokok Putek lanjutnya, harus disikapi secara arif dan bijaksana. Tujuan pemekaran yang terpenting adalah mendekatkan pelayanan ke masyarakat. “Jadi intinya untuk masyarakat, kita akan cek nih apakah masyarakat sebenarnya mau pemekaran itu atau hanya kemauan Pemkab Lotim saja,” ujar pria yang sebelumnya sebagai Kabag Pemerintahan Lombok Utara ini.

Baca Juga :  Pemekaran Desa Beleka Terkesan Dipaksakan

Karena itu, Pemprov sendiri tidak akan gegabah dalam memberikan rekomendasi pemekaran kecamatan. Meskipun syarat-syarat secara administrasi telah lengkap terpenuhi, namun kajian konfeherensif akan tetap dilakukan.

Terkait dengan berkas usulan yang diterima, sampai saat ini belum bisa dipastikan kelengkapannya. Syarat-syarat tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan. “Kita tunggu arahan dari pak Gubernur juga,” katanya.

Selain itu, yang menjadi pertimbangan juga adalah adanya Rancangan PP sebagai pengganti PP Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan. Informasinya, RPP tersebut akan disahkan akhir tahun ini sebagai pedoman pemerintah daerah dalam melakukan pemekaran kecamatan.

Saat ini PP yang lama masih berlaku, apabila sampai akhir tahun RPP tidak disahkan maka Pemprov akan menggunakan PP lama tersebut. “Berkas yang diusulkan tentu menggunakan PP lama sebagai pedoman, tapi jika nanti RPP disahkan maka akan ada perubahan juga,” ucapnya.

Dijelaskan, pembentukan kecamatan pada PP Nomor 19 tahun 2008 harus memenuhi syarat administratif, teknis dan fisik kewilayahan. Syarat administratif seperti semua Kepala Desa (Kades) dan keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di seluruh wilayah kecamatan baik yang menjadi calon cakupan wilayah kecamatan baru maupun kecamatan induk tentang persetujuan pembentukan kecamatan.

Baca Juga :  MTQ XXVII Tingkat Kecamatan Pratim Ditutup

Sementara syarat fisik kewilayahan seperti cakupan wilayah untuk daerah kabupaten paling sedikit terdiri atas 10 desa/kelurahan dan untuk daerah kota paling sedikit terdiri atas 5 desa/kelurahan. “Untuk persyaratan teknis seperti jumlah penduduk dan juga luas wilayah,” jelasnya.

Sebelumnya, Kabid Organisasi Setda Lotim Irpan Widiyatma menyampaikan, berkas pemekaran tiga kecamatan baru yaitu Lenek, Kota Raja dan Kokok Putek telah diusulkan ke Pemprov NTB pada minggu lalu. Proses pengusulan ke tingkat provinsi setelah tim pengkaji di tingakat kabupaten melengkapai berkas-berkasnya.

Dikatakan, proses pengajuan pemekaran tiga kecamatan baru  ini mengalami keterlambatan dari target sebelumnya. Harusnya tahapan pengkajian tuntas Juni sampai Juli lalu. Namun ada sejumlah yang perlu di sempurnakan  penyempurnaan, maka terpaksa waktunya diundurkan. Sedangkan pemekaran diperkirakan sudah bisa terlaksana pada tahun 2017. (zwr)

Komentar Anda