Pemprov Belum Setujui Hibah Lahan Kantor Bupati Loteng

H Rosiady Sayuti (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM -Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB belum memutuskan untuk mengibahkan lahan  lahan seluas 10 hektar di PTP Puyung  untuk pembangunan kantor Bupati Lombok Tengah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, H Rosiady Sayuti menegaskan, saat ini permintaan Pemkab Loteng masih dikaji oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB. "Posisi hari ini masih dikaji BPKAD," ungkap Rosiady saat dihubungi  Selasa kemarin (6/12).

Dikatakan Rosiady, kajian yang dilakukan saat ini masih berkutat pada berapa yang mungkin bisa dihibahkan. Selain itu, penting juga dilakukan kajian kompensasi apa yang bisa diberikan oleh Pemkab Loteng jika pemprov menghibahkan lahannya.

Pemprov  kata Rosiady sangat berharap ada timbal-balik jika menghibahkan lahan ke Loteng. Kompensasi tersebut tentunya bisa seimbang dengan nilai lahan yang akan dihibahkan. "Kita juga berharap ada tanah Loteng yang dihibahkan ke pemprov," ujar Rosiady.

Baca Juga :  Pemkab Sudah Siapkan Lahan Pengganti

Aset Pemprov di PTP Puyung memang tidak disetujui oleh DPRD NTB. Sejumlah anggota DPRDmeminta agar ada kompensasi jika pemprov akan menghibahkan lahannya. Penolakan tersebut telah disampaikan oleh komisi III maupun pimpinan DPRD NTB.

Menurutnya, pemprov tidak  memerlukan persetujuan DPRD jika ingin  menghibahkan lahan ke Pemkab Loteng. "Kalau hibah antar pemerintah dan untuk kepentingan pemerintah tidak perlu persetujuan dewan," katanya. Keharusan adanya persetujuan DPRD dalam hibah aset pemprov ke Pemkab Loteng dijelaskan oleh pengamat hukum Dr Lalu Wira Pria Suhartana.

Terkait dengan aset daerah terang Wira, telah diatur Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan negara. Selain itu, ditegaskan pula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan barang milik Negara/Daerah.

Baca Juga :  Pengajuan Pengadaan Lahan Osamtu Prematur

Dalam konteks rencana hibah lahan pemprov ke Pemkab Loteng, diatur jiga oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. "Semua aturan yang saya sebutkan, mengharuskan adanya persetujuan dewan. Jadi sekarang saya tanya balik ke Sekda, apa dasar hukum atau landasannya sehingga menganggap tidak perlu persetujuan dewan untuk hibahkan lahan ke Pemkab Loteng. Ya itu antar pemerintah, tapi dasar hukumnya apa?," ujar Wira. (zwr)

Komentar Anda