Pemprov Belum Angkat Honorer Kabupaten/Kota

Irnadi Kusuma
Irnadi Kusuma (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), membuat beberapa kewenangan pemerintah  kabupaten/kota beralih ke provinsi. Namun, hal tersebut menjadi masalah di Provinsi NTB.

Kewenangan yang beralih ke provinsi seperti SMA/SMK, Kehutanan, Pertambangan dan lain sebagainya, tidak diikuti oleh terakomodirnya semua Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada. Misalnya seperti guru honorer, tenaga kontrak, dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang diangkat oleh bupati/walikota.

Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov NTB, Irnadi Kusuma mengakui, para honorer, tenaga kontrak maupun PTT tersebut belum diangkat sebagai pegawai pemprov. “Kita bukannya tidak mau akomodir, tapi saat ini sedang diinventarisir semuanya,” terang Irnadi kepada Radar Lombok, Senin kemarin (3/7).

Menurut Irnadi, Surat Keputusan (SK) bupati/wali kota, tidak bisa serta-merta digunakan oleh pemprov. Hal itulah yang membuat pemprov harus mencari alternatif untuk bisa mengangkat pegawai kabupaten/kota menjadi pemprov.

Dikatakan, persoalan pegawai kabupaten/kota yang paling besar sebenarnya hanya di bidang pendidikan saja. Mengingat jumlahnya cukup banyak guru honorer yang mendapat SK dari bupati/wali kota. “Dasar hukum kita angkat mereka itu yang belum ada. Tapi sedang kita carikan solusinya kok,” ucapnya.

Untuk pegawai lainnya di bidang kehutanan dan juga pertambangan, menurut Irnadi jumlahnya tidak banyak. Meskipun begitu, semuanya akan tetap diakomodir dengan baik. “Makanya diinventarisir semua dulu, bisa saja nanti kita SK-kan,” katanya.

Anggota Komisi V DPRD Provinsi NTB, Hj Suryahartin menuding Pemprov NTB tidak memiliki rasa tanggungjawab. “Seharusnya dipersiapkan sejak lama, kok sekarang bilang inventarisir. Eksekutif harus bertanggungjawab,” ujarnya.

Menurut politisi partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, telah jelas mengamanahkan SMA/SMK dan Sekolah Luar Biasa (SLB), kehutanan dan pertambangan menjadi kewenangan pemprov. Tidak terkecuali dengan SDM yang ada.

Alasan Pemprov, yang hanya mengakomodir SDM Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan menelantarkan pegawai honorer sangatlah keterlaluan. “Yang saya tahu, pegawai yang paling rajin itu mereka yang honorer. Mereka yang kerja serius,” kata Suryahartin. Misalnya saja guru honorer, jasa dan pengabdian tersebut sudah selayaknya mendapatkan penghargaan. Malah sikap Pemprov tidak mau mengakui guru honorer. “Guru PNS maupun honorer itu diurus oleh Provinsi, payung hukumnya jelas UU Nomor 23 tahun 2014, kok malah beralasan gak ada payung hukum,” kesalnya.

Baca Juga :  471 Guru Honorer SK Bupati Aman

Pegawai honorer sebenarnya tidak perlu terjadi. Banyak provinsi lain yang memiliki persoalan serupa. Namun tidak sampai mengorbankan nasib tenaga honorer. Pihak eksekutif di provinsi lain mengambil tanggungajwab tersebut dan tetap memberikan gaji kepada tenaga honorer.

Atas realita saat ini, sudah menunjukkan ketidakmampuan Pemprov NTB dalam mengurus pegawai honorer. Seharusnya, sejak awal dibicarakan terlebih dahulu dengan pemerintah kabupaten/kota untuk mencari solusi. “Koordinasi seharusnya, apa selama ini gak pernah ada koordinasi. Kalau gak ada solusi, Pemprov bisa konsultasi ke pusat, bukan malah berdiam diri lempar tanggungjawab,” saran Suryahartin.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat  memberikan reaksi cukup keras menyusul keluarnya surat Pemprov NTB, terkait penolakan mengakomodir semua tenaga honorer dan kontrak pada sejumlah instansi yang saat ini menjadi kewenangan Pemprov NTB. ‘’Kami sudah menerima surat terbaru dari Pemprov NTB. Surat ini berisikan kalau Pemprov NTB tidak bersedia mengakomodir pegawai honorer, kontrak dan pegawai tidak tetap (PTT),’’ jelas Wakil Bupati Sumbawa Barat, Fud Syaifuddin, ST  kemarin.

Wabup menilai, surat yang dikeluarkan Pemprov NTB akhir Juni lalu itu bukanlah solusi yang tepat untuk menyelesaikan masalah, terkait ketidak pastian nasib para pegawai tersebut. ‘’Ini bukan solusi yang bijak dari Pemprov NTB. Kami menilai, gubernur B sama sekali tidak berpihak terhadap tenaga-tenaga yang sekarang menjadi kewenangan provinsi,’’ sesalnya.

Seperti diketahui, sejumlah instansi yang sebelumnya menjadi kewenangan kabupaten/kota kini diambil alih Pemrov NTB. Antara lain bidang pendidikan untuk SMA/SMK, Kehutanan, ESDM, Pertambangan dan sejumlah kewenangan dibidang perhubungan. Salah satunya aset terminal yang masuk dalam klasifikasi atau tipe B. ”Kalau disurat yang kami terima, aset dan pegawai yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) mau diterima. Sementara untuk honorer dan PTT itu tidak. Inikah jadi persoalan,’’ sesalnya lagi.

Baca Juga :  Pemkab dan Pemprov Tanam Pohon Berjamaah

Pemerintah KSB meminta, Pemprov NTB segera mencari solusi terbaik terkait masalah ini. Dia menilai, masalah yang dihadapi Pemprov NTB terkait masalah ini sebenarnya bisa dikomunikasikan dengan pemerintah pusat.     ‘’Caranya, ajak semua kabupaten/kota di NTB bertemu dengan menteri terkait. Bila perlu, sampai presiden sekalipun, kami siap dampingi. Karena ini bukan masalah Pemprov NTB saja, tapi akan menjadi masalah bersama dengan pemerintah kabupaten/kota,’’ katanya.

Wabup menegaskan, surat yang dikeluarkan Pemprov NTB beberapa waktu lalu sama sekali tidak menunjukan keberpihakan Pemprov NTB kepada honorer dan PTT. Sebaliknya, Pemerintah kabupaten/kota di NTB tidak punya kewenangan untuk menyelesaikan masalah ini. ‘’Aset dan ASN-nya mau diterima. Sementara yang honorer dan PTT tidak mau. Kami (kabupaten,red) juga tidak bisa berbuat apa-apa. Karena kewenangan ini menjadi kewenangan Pemprov NTB. Kalau kami SK-kan pasti jadi temuan, karena ini menyangkut kewenangan. Kita tidak boleh mengambil keputusan diluar kewenangan yang dimiliki,’’ ingatnya.

Diakuinya, beberapa daerah saat ini sedang melakukan upaya judicial review terkait UU pengambilalihan sejumlah kewenangan ini. Wabup berharap, keputusan terkait judicial review itu segera dikeluarkan. ‘’Ini yang sedang kita tunggu. Karena beberapa daerah, seperti Surabaya menolak keputusan itu,’’ jelasnya lagi.

Disatu sisi, tenaga honorer dan PTT ini adalah rakyat NTB yang harus diayomi. ‘’Kalau kami di KSB jumlahnya tidak seberapa. Tapi bagaimana dengan daerah lain, yang jumlahnya jauh lebih besar. Sementara mereka ini adalah masyarakat NTB yang harus dilindungi,’’ tambahnya. (zwr/far)

Komentar Anda