Pemprov Bakal Lanjutkan Penagihan DBH ke PT AMNT

Kendaraan berat tambang PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di Maluk, Sumbawa Barat. (Ekonomi)

MATARAM – Pemprov akan melanjutkan penagihan Dana Bagi Hasil (DBH) atas keuntungan bersih dari PT AMNT untuk tahun 2022, sebesar Rp 174 miliar.

“InsyaAllah akan ada pertemuan dalam waktu dekat dengan pihak perusahaan,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB Hj Eva Dewiyani, Jumat (15/12).

Eva mengungkapkan, pihak PT AMNT mengirim surat mengenai pelunasan pembayaran pada 4 Desember lalu. Dengan melampirkan kuitansi pembayaran dan surat lainnya yang berkaitan. Apabila selama pertemuian tersebut, PT AMNT melunasi pembayaran DBH tahun 2022 di akhir tahun ini, Pemprov NTB akan senang hati menerimanya. Jika sebaliknya, pemerintah memaklumi, karena proses pelunasan memang membutuhkan waktu.

“Kalau bisa dalam bulan ini, itu lebih bagus ya, tetapi kalau misalnya tidak, itu memang butuh waktu, perusahaan juga harus rapat direksi, dengan pemegang saham juga, dan pihak-pihak terkait, jadi ada prosesnya,” kata dia.

Baca Juga :  PT Zisra Dwi Jaya Melakukan Sosialisasi Tenaga Kerja Di NTB

Eva bersyukur dengan kehadiran peraturan gubernur (pergub), yang menjadi landasan hukum penagihan. Berdasarkan regulasi tersebut, DBH dari PT AMNT sebanyak 10 persen. Pemerintah pusat mendapatkan bagian 4 persen. Pemprov NTB sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) mendapatkan bagian 1,5 persen.

Kemudian daerah penghasil dalam hal ini Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mendapat bagian 2,5 persen. Dan 2 persen sisanya dibagikan kepada 9 kabupaten/kota yang ada di NTB. Landasan ini juga yang digunakan pemerintah, untuk mendapat haknya terhadap DBH keuntungan bersih PT AMNT selama 2020-2021 sebesar Rp 107 miliar.

Dirinya memperkirakan, jumlah pembayaran DBH 2022 bisa meningkat. Karena mengikuti kurs dollar, dan angka tersebut merupakan laporan keuangan PT AMNT sepanjang Januari -September 2022. “Ada sisa di tiga bulan itu, diprediksinya jumlahnya bisa meningkat,” terang Eva.

Baca Juga :  11 Petani Nira Dikirim Belajar Gula Aren ke Garut

Sementara DBH untuk tahun 2023, Pemprov NTB belum bisa memperkirakan total keseluruhan. Lantaran pemerintah harus melihat laporan keuangan perusahaan sepanjang tahun tersebut. Di samping itu, penagihannya tidak bisa bersamaan dengan pembayaran di Tahun 2022, dan bisa dilakukan pada APBD Perubahan 2024. “Mungkin kita bisa dapatkan jumlahnya nanti jelang APBD Perubahan 2024, kalau sekarang saya nggak bisa prediksi,” tandas Eva.

Inspektur NTB Ibnu Salim mengingatkan, karena pelunasan DBH tersebut telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maka perusahaan wajib menindaklanjuti dengan pembayaran.
“Kami akan terus memantau, dan bersurat mengingatkan perusahaan, supaya ini tidak menjadi temuan lagi,” tegasnya. (rie)