Pemprov Akui Ada Pelanggaran Terkait Kasus Sri Rabitah

JUMPA PERS : Kepala Disnakertrans NTB, H Wildan akhirnya menggelar jumpa pers dan mengakui ada pelanggaran ketenagakerjaan pada kasus Sri Rabitah, Jumat kemarin (10/3). (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB akhirnya mengakui jika telah terjadi pelanggaran ketenagakerjaan pada kasus yang menimpa Sri Rabitah, mantan TKW asal Kabupaten Lombok Utara (KLU).

Padahal sebelumnya, dengan tegas dinyatakan bahwa semua telah sesuai prosedur dan tidak ada pelanggaran apapun, mulai dari perekrutan, dokumen hingga penempatan.

Pengakuan tersebut, disampaikan kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, H Wildan dengan menggelar jumpa pers di aula kantornya, Jumat kemarin (10/3). “Penempatan Sri Rabitah memang tidak sesuai dengan dokumen yang kita miliki, itu jelas pelanggaran,” kata Wildan didampingi jajaranya.

Dalam kesempatan tersebut, Wildan memaparkan semua dokumen yang dimilikinya tentang Sri Rabitah. Dokumen yang dimaksud diantaranya mulai dari daftar nomor registrasi dan kartu pendaftaran pencarian kerja (AK-1), Berita Acara (BA) calon tenaga kerja Indonesia (CTKI), daftar nomisasi, surat pengantar CTKI, surat izin pengerahan, surat pengantar paspor dan lain-lain.

[postingan number=5 tag=”ginjal”]

Semua dokumen yang dimiliki Disnakertrans, terungkap bahwa Sri Rabitah bersama seorang temannya atas nama Juliani asal desa Sesela, Kecamatan Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat akan menjadi TKW di negara Oman. Mengingat pada tahun 2014 belum ada moratorium, maka disana Sri Rabitah akan bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT).

Tujuan negara pada semua dokumen tidak ada perbedaan, semuanya tertulis negara tujuan adalah Oman. Namun faktanya, Sri Rabitah diberangkatkan ke Qatar. “Kalau penempatan negara yang berbeda, itu bukan kesalahan kami, itu tanggungjawab perusahaan,” ujar Wildan.

Terjadinya penempatan tidak sesuai perjanjian kerja, perusahaan PT Falah Rima Hudaity Bersaudara yang telah berganti nama menjadi PT Panca Banyu Ajisakti sejak Desember 2016 harus memberikan klarifikasi. Namun sampai saat ini, disnaker sendiri belum bisa mendapatkan klarifikasi tersebut.

Baca Juga :  Peras CTKI, Petugas Gapura Angkasa Ditangkap

Data TKI resmi terkesan amburadul. Pasalnya, pada Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), tercatat nama Sri Rabitah sebagai TKI di negara Qatar. “Jadi bukan kami yang kecolongan, coba tanya BNP2TKI kenapa bisa beda datanya dengan disini, pindah tempat itu juga tanggungjawab perusahaan pusat,” katanya.

Kemudian terkait identitas diri Sri Rabitah yang palsu, Wildan juga menilai bukan kesalahan pihaknya. Mengingat, Pemerintah Provinsi NTB melalui Lembaga Terpadu Satu Pintu (LTSP) hanya menerima rekomendasi dari pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Setiap TKI yang akan berangkat melalui jalur resmi, selalu direkomendasikan oleh pemkab ke LTSP. Dalam semua dokumen yang ada, nama Sri Rabitah beralamat Dusun Kebun Indah, Desa Sesela Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat. “Kalau memang Sri Rabitah berasal dari Lombok Utara dan tidak pernah tinggal di Lombok Barat, kenapa dalam berita acara itu alamat dia dari desa Sesela?,” ujar Wildan.

Menurutnya, Pemprov  NTB tentu mempercayai rekomendasi yang dibuat oleh Pemkab Lobar. Apalagi sesama pemerintah, tidak mungkin akan mencurigai atau menganggap data tersebut palsu. “Jadi ini juga bukan kesalahan kami, kan pemprov menerima dari pemkab. Coba saja tanya disnaker Lombok Barat soal itu,” sarannya.

Berdasarkan berita acara, yang ditandatangani oleh Drs Mujahiddin selaku Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Disosnakertrans Lombok Barat, dan Budi Winarta selaku Kepala Cabang PT Falah Rima Hudaity Bersaudara, dengan jelas disebutkan bahwa Sri Rabitah beralamat di Dusun Kebun Indah, Desa Sesela Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat. Faktanya, Sri Rabitah tidak pernah tinggal di Lombok Barat karena berasal dari KLU.

Baca Juga :  Nurhayati, Mantan TKW yang jadi Aktivis Perempuan

Dalam kesempatan tersebut, Wildan juga menyinggung terkait dugaan operasi ginjal batu yang dialami Sri Rabitah saat bekerja di Qatar. Namun, sampai saat ini belum ada informasi valid terkait pristiwa tersebut. “Kita kan tidak punya wewenang kalau sudah di negara tujuan, itu urusan Kemenlu. Kita tunggu saja infonya seperti apa nanti,” ucapnya.

Sementara terkait 4 korban TKW asal Sumbawa, disnakertrans akan berkoordinasi dengan Polda NTB. Mengingat, masalah tersebut juga diduga telah terjadi pelanggaran karena tidak sesuai antara negara tujuan pada dokumen dan fakta di lapangan. “TKI ilegal saja kita urus, apalagi yang resmi. Tentu kita usut. Asuransi Sri Rabitah juga akan kita perjuangkan,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Pusat Bantuan Hukum Buruh Migran (PBHBM) NTB, Muhammad Saleh meminta masalah Sri Rabitah diusut sampai tuntas. Termasuk juga kasus 4 korban asal Sumbawa lainnya yang diberangkatkan oleh perusahaan yang sama.

Menurut Saleh, kasus yang menimpa 4 korban TKW dari Sumbawa atas nama Nora Komalasari, Lilis Sidarsyah, Lia Santia, dan Etmawati juga harus diperhatikan serius. “Sudah jelas moratorium tidak boleh jadi PRT, tapi modusnya akan kerja sebagai sopir dan lain-lain. Masalahnya yang akan berangkat itu tidak bisa mengendarai mobil, bagaimana bisa lolos saat verifikasi. Kan jelas ini penipuan, apa LTSP tidak memperhatikan hal ini,” herannya. (zwr)

Komentar Anda