Pemotongan Bansos Dominasi Laporan ke Ombudsman

Dwi Sudarsono (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Ombudsman Perwakilan NTB telah mengalkulasikan jumlah laporan masyarakat yang masuk pada tahun 2022. Dimana dari 247 laporan masyarakat yang masuk, didominasi laporan soal pemotongan Bansos (bantuan sosial) yang angkanya mencapai 104 laporan.

“Jumlah detailnya belum kami hitung. Yang jelas laporan yang masuk itu jumlahnya 104 laporan,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono, Rabu (18/1).

Berdasarkan temuan di lapangan, rata-rata pemotongan dana Bansos dilakukan oleh kepala wilayah dan kepala dusun. Alasannya untuk pemerataan bagi warga yang tidak tercatat namanya sebagai penerima. Akan tetapi alasan tersebut berbanding terbalik dengan kenyataan yang ada.

“Alasannya untuk pemerataan, tetapi pada faktanya itu tidak ada. Pemotongan dilakukan sebagai bentuk imbalan,” katanya.

Menurutnya, laporan yang masuk dari seluruh kabupaten/kota di NTB. Tapi ada tiga daerah yang dijadikan sampel, yaitu Kabupaten Lombok Timur, Lombok Tengah dan Lombok Barat. Dan dari tiga daerah itu, modus yang digunakan untuk melakukan pemotongan rata-rata yaitu guna pemerataan. “Pemotongan mulai dari Rp 25 ribu per orang, dan juga ada yang di atas itu,” terang Dwi.

Baca Juga :  Dituduh Selingkuh, Dirut RSUD NTB akan Tempuh Upaya Hukum

Urutan laporan terbanyak kedua ada pada dunia pendidikan, yang jumlahnya mencapai 72 laporan. Laporan soal pendidikan ini beragam, salah satunya soal penahanan ijazah yang dilakukan oleh pihak sekolah. “Dari 72 laporan itu, 32 laporannya mengenai penahanan ijazah,” imbuhnya.

Alasan pihak sekolah menahan ijazah para peserta didik, karena belum melunasi biaya penyelenggaraan pendidikan (BPP). Namun pada dasarnya tunggakan BPP tidak ada sangkut pautnya dengan penahanan ijazah. Bahkan ada juga sekolah yang menerapkan aturan bahwa jika peserta didik harus membayar terlebih dahulu.

“Apapun alasannya, pihak sekolah tidak boleh menahan ijazah, apalagi dibayar dulu. Itu tidak boleh dilakukan. Karena penahanan ijazah merupakan salah satu penyumbang pengangguran,” ucapnya.

Baca Juga :  Dijanjikan Upah Besar, Nekat Selundupkan 1 Kg Sabu

Adapun laporan lainnya yang diterima Ombudsman Perwakilan NTB, diantaranya laporan mengenai telekomunikasi informasi sebanyak 2 laporan, permukiman dan perumahan 1, perizinan 1, perhubungan dan infrastruktur 2, perbankan 2, pedesaan 7, pajak 2, kesehatan 13, kepolisian 3, keimigrasian 2, kepegawaian 2, keagamaan 1, energi/kelistrikan 4, adminduk 1, dan yang terakhir soal agraria sebanyak 28 laporan. “Semua laporan itu totalnya mencapai 247 laporan,” ujarnya.

Dari 247 total laporan yang masuk tersebut, 200 laporan diklaim sudah selesai tertangani. Sedangkan sisanya 47 laporan, masih dalam tahap proses. “Yang masih dalam proses penyelesaian ini, karena laporannya baru masuk pada akhir tahun, yaitu pada bulan November dan Desember 2022,” tutupnya. (cr-sid)

Komentar Anda