Pemohon SIM Diwajibkan Tes Psikologi

SIM-keliling
SIM KELILING: Tampak para pemohon SIM ketika sedang simulasi tes psikologi untuk memperpanjang SIM-nya di layanan SIM Keliling milik Polda NTB, di Lapangan Sangkareang Mataram. (SIGIT SETYO/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda NTB akan memberlakukan persyaratan baru dalam proses permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk semua golongan. Dimana seluruh pemohon diwajibkan melakukan tes psikologi terlebih dahulu.

Kebijakan itu diberlakukan sesuai amanat UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 81 ayat 4. Dimana syarat kesehatan dalam penerbitan SIM meliputi, sehat jasmani dengan surat keterangan sehat dari dokter, dan sehat rohani dengan surat lulus tes psikologi dari konsultan psikologi.

“Dalam waktu dekat kami akan tambahkan persyaratan permohonan SIM dengan melampirkan hasil tes psikologi. Jadi persyaratan tes psikologi ini akan diberlakukan untuk seluruh golongan SIM, termasuk untuk pengajuan SIM baru, peningkatan golongan SIM dan perpanjangan SIM,” ujar Dirlantas Polda NTB, Kombes Pol Amin Litarso, Jumat kemarin (14/6).

Baca Juga :  Buat SIM Gratis Bagi yang Memiliki Nama Agus

BACA JUGA: Astra Motor Edukasi Generasi Milenial Berkendara Aman

Gambaran sederhana soal psikologi untuk permohonan SIM, jelas Dirlantas Polda NTB, yang berkaitan dengan surat keterangan lulus uji psikologi, pihak Ditlantas telah melakukan kerjasama dengan beberapa pihak konsultan psikologi yang telah memiliki izin praktek untuk dapat memberikan uji psikologi, sekaligus menerbitkan surat keterangan lulus uji psikologi.

Adapun materinya uji psikologi adalah kemampuan kosentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja. Pemohon akan disuguhkan pernyataan tentang gambaran perilaku di dunia nyata. Terkait biaya ujian psikologi, ditentukan oleh konsultan psikologi masing-masing.

Jika dalam uji psikologi hasilnya tidak sesuai, atau tidak lulus uji, maka pemohon akan diberikan kesempatan untuk mengulang. “Nanti sebelum mengulang, pihak konsultan psikologi akan memberikan penjelasan, dan menerangkan kenapa mereka gagal. Kemudian diberikan edukasi, apa yang seharusnya dilakukan, dan mengingatkan lagi,” ulasnya.

Baca Juga :  Larangan Siswa Bawa Sepeda Motor Ditertibkan Bertahap

Saat ini, Ditlantas Polda NTB sudah bekerja sama dengan beberapa lembaga konsultan psikologi yang melayani uji psikologi, dengan membuka gerai uji psikologi yang didirikan dekat dengan layanan penerbitan SIM/Satpas untuk memudahkan masyarakat pemohon SIM dalam memenuhi syarat kesehatan rohani.

“Terhitung mulai 14 Juni hingga 28 Juni, Ditlantas Polda NTB masih melaksanakan simulasi uji psikologi di seluruh Satpas SIM se NTB. Selanjutnya pada 1 Juli mendatang, uji psikologi sudah mulai diwajibkan dan diterapkan untuk seluruh jenis permohonan SIM di wilayah hukum Polda NTB,” pungkas Amin. (gt)

Komentar Anda