MATARAM – Pemerintah Kota Mataram melayangkan teguran kepada manajemen toko modern Alfamart yang akan beroperasi di Jalan Sriwijaya Taman Pagesangan Kota Mataram.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Mataram Lalu Alwan Basri mengatakan pihaknya tidak menyangka Ruko yang berdekatan dengan Indomaret tersebut akan dimanfaatkan untuk Alfamart sehingga dibiarkan melakukan persiapan. Tetapi setelah ada atribut, Dinas Perdagangan melakukan verifikasi dan memberikan teguran. “ Hampir saja kita kecolongan,” kata Alwan saat ditemui kemarin.
Ia menegaskan sejak bulan Maret 2017 Pemkot Mataram tidak menerbitkan izin ritel modern karena sejak bulan itu dilakukan kajian dan penelitian. Sebelum hasilkajian dan penelitian rampung, Pemkot tidak akan menerbitkan izin ritel.
Ia mengatakan banyak ritel mulai menggampangkan persoalan izin. Ia melihat tanpa ada kantongi izin saja sudah berani mau operasi. Mereka menganggap dengan ada izin Kaling dan Lurah saja sudah cukup.
Sambil menunggu hasil pengkajian Badan Penelitian dan Pengembangan Pemkot Mataram, Disperindag meminta manajemen Alfamart mengentikan aktivitas. Hasil pengkajian tersebut yang akan menentukan berapa ritel modern yang ideal di Mataram.
Terpisah, Humas Alfamart Ame Pramesti mengatakan, toko yang dimaksud pihak Disperindag memang belum mengantongi izin dan saat ini dalam proses pengurusan izin.”Kita sedang proses izin, tapi belum turun,” kata Ame saat dihubungi Radar Lombok kemarin.
Aktivitas yang dilakukan di lokasi karena saat ini pihaknya hanya baru mengantongi izin dari lingkungan dan izin tetangga. Sambil menunggu izin pihaknya melakukan beberapa persiapan diantaranya memasang plang nama toko.”Walaupun plang sudah dipasang kami belum buka karena menunggu izin,” tegasnya.(ami)