Pemkot Tahan Izin 10 Perumahan

Pemkot Tahan Izin 10 Perumahan
IZIN : Pelayanan perizinan di kantor DPMP2TSP kemarin. Tahun lalu dinas menunda penerbitan izin pembangunan perumahan hingga sekarang. (Fahmy/Radar Lombok)

MATARAM-Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) menahan penerbitan izin pembangunan komplek perumahan yang diajukan oleh para pengembang.

Kepala DPMPTSP Kota Mataram Cokorda Sudira Muliarsa menjelaskan, penundaan penerbitan izin perumahan ini lantaran lokasi pembangunan perumahan yang diajukan berada di kawasan pertanian yang dilarang ada bangunan sebagaimana Perda RTRW Kota Mataram tahun 2011.

Pemkot menunggu revisi Perda RTRW dulu yang saat ini sedang dalam proses pembahasan.” Sejak tahun lalu ada 10 izin pembangunan perumahan yang kita pending,” kata Cokorda saat ditemui di ruang kerjanya kemarin(30/3).

[postingan number=5 tag=”mataram”]

Tahun ini belum ada pengajuan izin perumahan. Ia menambahkan, kebijakan yang dilakukan Pemkot ini sudah jelas diatur dalam Perda yang menegaskan lahan pertanian tersebut masuk dalam kawasan hijau yang tidak boleh ada pembangunan.Masing-masing komplek perumahan yang izinnya ditunda tersebut ada yang luasnya satu hektar, bahkan belasan hektar.

Baca Juga :  Hanya Teroris yang Ingin BNPT Dibubarkan

Pihak DPMP2ST Kota Mataram tidak bisa memastikan kapan revisi Perda RTRW selesai. Kalaupun nanti revisi sudah dilakukan dan lahan yang diajukan untuk kawasan perumahan ternyata tidak masuk dalam revisi, maka pihaknya bisa jadi tidak akan menerbitkan izin pembangunan perumahan itu.” Kita tunggu apakah ada perubahan peruntukan dari lahan yang sudah diajukan tersebut,” tegasnya.

Cokorda mengakui karena menggantung izin pembangunan, pihaknya mengaku sering dihubungi pihak pengembang. Karena  rumah yang akan dibangun adalah rumah komersil bukan untuk rumah subsidi. Namun pihaknya tidak bisa berbuat banyak hanya meminta kepada mereka untuk bersabar menunggu revisi Perda.” Saya hanya minta mereka sabar dulu tunggu revisi,” tegasnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPD REI NTB Lalu Anas Amrullah meminta Pemerintah Kota Mataram menuntaskan revisi Perda RTRW dan merampungkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Pemkot Mataram. Sebab selama ini Pemkot dan pengembang belum memiliki pegangan soal RDTR.”Kami berharap segera diselesaikan RDTR dan Perda-nya sehingga kami punya pegangan,” ungkap Anas.

Baca Juga :  Dililit Hutang, Komang Gantung Diri

Sampai saat ini pihaknya masih mempertanyakan dan menyayangkan Pemkot Mataram yang menunda terbitnya izin pembangunan perumahan tersebut. Pengusaha tidak tahu apakah alasan penundaan itu karena lahan yang diajukan itu adalah kawasan hijau atau lahan yang diajukan berada di kawasan pertanian berkelanjutan. “ Kami belum tahu sepenuhnya alasan dilakukan penundaan,” tegasnya.

Selama ini para pengusaha perumahan yang tergabung dalam  REI belum pernah mendapatkan informasi dari  Pemkot apakah pembangunan perumahan itu dilarang atau tidak. Sebenarnya kalau memang ada moratorium, baiknya sampaikan saja ke pengusaha. “ Kami minta ada kejelasan dari Pemkot Mataram soal izin pembangunan perumahan ini,” harap Anas. (ami)

Komentar Anda