MATARAM– Pemerintah Kota Mataram menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 96 tahun 2016 yang memberikan keleluasan bagi pemerintah daerah menjalin kerjasana dengan badan usaha dalam membangun infrastruktur. Dengan adanya Permendagri tersebut pemerintah daerah pun bisa melakukan percepatan pembangunan tanpa khawatir tidak memiliki anggaran yang cukup.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Mataram Syakirin Hukmi saat ditemui usai melakukan kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 96 tahun 2016 tentang pembayaran ketersediaan layanan dalam rangka kerjasama pemerintah daerah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur kemarin mengatakan, payung hukum tersebut diyakini akan meningkatkan gairah pemerintah daerah dalam pembangunan infrastruktur melalui skema pembayaran berkala.
[postingan number=3 tag=”pemkot”]
Syakirin mengungkapkan, aturan tersebut secara sederhana menjelaskan bahwa pembangunan infrastruktur awalnya akan dibiayai badan usaha. Selanjutnya, setelah infrastruktur itu bisa melayani kebutuhan masyarakat , maka Pemda akan melakukan pembayaran secara berkala sesuai dengan yang perjanjian.” Dengan adanya peraturan tersebut, maka keterbatasan keuangan daerah tidak lagi menjadi kendala bagi pemerintah daerah,” jelasnya.
Syakirin juga menjelaskan meski Pemda diperbolehkan menjalin kerjasama dengan badan usaha, tetap saja ada batasan besaran nominal maksimal dengan skema pembiayaan berkala. “Proyek infrastruktur yang dibiayai oleh badan usaha tersebut nilai proyeknya maksimal 20 persen dari total APBD,” pungkasnya.(dir)