Pemkot Siapkan Skema Pembayaran Berkala

HM Syakirin Hukmi (Sudir/Radar Lombok)

MATARAM– Pemerintah Kota Mataram menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 96 tahun 2016 yang memberikan keleluasan bagi pemerintah daerah menjalin kerjasana dengan badan usaha  dalam membangun infrastruktur. Dengan adanya Permendagri tersebut pemerintah daerah pun bisa melakukan percepatan pembangunan tanpa khawatir tidak memiliki anggaran yang cukup.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Mataram Syakirin Hukmi  saat ditemui usai melakukan kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 96 tahun 2016 tentang pembayaran ketersediaan layanan dalam rangka kerjasama pemerintah daerah dengan badan usaha  dalam penyediaan infrastruktur kemarin mengatakan, payung hukum tersebut diyakini akan meningkatkan gairah pemerintah daerah dalam pembangunan infrastruktur melalui skema pembayaran berkala.

Baca Juga :  Pemkot Tertibkan Spanduk Provokatif

[postingan number=3 tag=”pemkot”]

Syakirin mengungkapkan,  aturan tersebut secara sederhana menjelaskan bahwa pembangunan infrastruktur  awalnya akan dibiayai badan usaha. Selanjutnya, setelah infrastruktur itu bisa melayani kebutuhan masyarakat , maka Pemda akan melakukan pembayaran secara berkala sesuai dengan yang perjanjian.” Dengan adanya peraturan tersebut, maka keterbatasan keuangan daerah  tidak lagi menjadi kendala bagi pemerintah daerah,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemkot Berencana Bangun Jembatan Layang

Syakirin juga menjelaskan meski Pemda diperbolehkan menjalin kerjasama dengan badan usaha, tetap saja ada batasan besaran nominal maksimal dengan skema pembiayaan berkala. “Proyek infrastruktur yang dibiayai oleh badan usaha tersebut nilai proyeknya maksimal 20 persen dari total APBD,” pungkasnya.(dir)

Komentar Anda