
MATARAM – Pembangunan kantor wali kota Mataram di Jalan Lingkar Selatan akan dimulai tahun ini. Meski demikian, dari tiga hektare lahan yang disiapkan untuk pembangunan kantor wali kota, ada dua petak tanah dengan luasan 6 are yang pembebasannya belum diselesaikan.
Yaitu dua petak tanah di bagian depan lokasi pembangunan kantor wali kota Mataram di Jalan Gajah Mada. Lahan tersebut dipastikan segera dibebaskan oleh Pemkot Mataram. “Untuk dua lahan itu kita akan bebaskan ya, kita masih tunggu hasil apraisal dulu,” ujar Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, HM Ramayoga, Kamis (10/4).
Keberadaan dua lahan ini menjadi perhatian di tengah upaya membangun kantor wali kota. Karena masih berdiri toko buah yang lahannya dimiliki oleh mantan Direktur RSUD Provinsi NTB, dr H Mawardi Hamri. Satunya lagi masih berdiri konter handphone yang lahannya dimiliki oleh salah satu politisi.
Ramayoga mengatakan, untuk pembebasan lahan milik dr H Mawardi Pemkot Mataram cukup kesulitan. Dikarenakan keberadaan H Mawardi sampai saat ini belum diketahui sehingga menghambat proses pembebasan lahan. Namun Pemkot Mataram sudah menghubungi keluarga H Mawardi untuk membicarakan pembebasan lahan yang memang dibutuhkan pemerintah. “Kita sudah tahu keluarganya lewat yang menyewa lahan tersebut berarti kan kelihatan kepada siapa dia menyewa dan bisa kita telusuri,” katanya.
Terkait rencana sebelumnya untuk membayar lahan milik H Mawardi dengan sistem konsinyasi atau pembayarannya dititipkan di pengadilan. Ramayoga mengatakan, opsi tersebut tidak jadi dilaksanakan dan pemerintah memilih untuk membayar langsung ke pihak keluarga. “Itu dulu belum selesai diproses. Karena berapa yang harus kita bayar kan harus diapraisal dulu,” ungkapnya.
Pemkot Mataram berupaya agar status seluruh lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan kantor wali kota diselesaikan. Saat ini tersisa hanya dua petak lahan saja yang masih menjadi catatan. “Kalau yang lainnya sudah klir semua,” imbuhnya.
Tetapi siap potensi adanya penolakan dari pemilik lahan yang tidak bersedia menjual lahannya. Di mana penolakan ini bisa saja mempengaruhi proses pembangunan kantor wali kota, Ramayoga menyampaikan jika memang ada penolakan tentunya pemerintah masih punya beberapa cara untuk menyelesaikannya. “Intinya masih ada solusi lain dan tidak bisa kita putuskan sepihak. Harus ada jalan tengah ya. Dulunya sebenarnya sudah kita bicarakan tapi belum ada kesepakatan dengan pemilik lahan,” terangnya.
Pembebasan dua petak lahan ini akan membutuhkan cukup banyak waktu. Karena BKD belum menyiapkan anggaran pembebasan lahannya. Meski demikian, proses pembangunan kantor wali kota tetap berjalan karena lokasi lahan yang belum dibebaskan berada di bagian depan. “Nanti dari hasil apraisal baru kita bisa anggarkan berapa kebutuhannya. Bisa saja di APBD perubahan tapi kan banyak kegiatan atau prioritas lain yang lebih penting seperti yang disampaikan Pak Wali,” jelasnya.
Kepala Dinas PUPR, Lale Widiahning mengatakan, soal status lahan untuk pembangunan Kantor Wali Kota Mataram sempat diatensi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram pada saat ekspose digelar. Kejaksaan menanyakan tentang status lahan di depan lokasi Pembangunan Kantor Wali Kota Mataram. Di mana di lokasi tersebut masih berdiri toko atau konter handphone dan penjual buah. PUPR menjelaskan secara lay out tidak mengganggu Kantor Wali Kota Mataram. Dikarenakan nantinya di lokasi tersebut direncanakan tidak ada bangunan. “Di situ nanti hanya tempat parkir. Saya juga bisa pastikan di sana menjadi ranah BKD untuk pembebasan lahannya. Itu akan diupayakan,” katanya.
Tentang H Mawardi sebagai pemilik lahan yang keberadaannya belum diketahui seperti ditelan bumi. Lale mengatakan hal tersebut menjadi ranah BKD untuk menyelesaikan. “Nanti BKD ya yang menyelesaikan pembebasan lahan,” ungkapnya. (gal)