Pemkot Pertahankan Model “Tulang Ikan”

PERDAGANGAN : Jalan Pejanggik Cakaranegara mejadi pusat perdagangan dan jasa di Kota Mataram sejak dulu. (Fahmy/Radar Lombok)

MATARAM – Pemerintah Kota Mataram berusaha mempertahankan pola lama penataan Kota Mataram meski saat ini Pemkot sedang mengajukan revisi Perda RTRW. Perda tersebut tidak akan mengubah pola penataan ruang yang selama ini diberlakukan.

Ketua tim peninjau revisi Perda RTRW Kota Mataram yang juga Pelaksana Tugas Kepala Bappeda Kota Mataram Lalu Martawang menjelaskan, di dalam draf revisi, pola penataan kota tetap mengacu pada pola lama yakni pola “Tulang Ikan”. Sejak dulu koridor utama penataan ruang di Mataram dari tiga kecamatan yakni Kecamatan Ampenan, Mataram dan Cakranegara. Ampenan ditetapkan menjadi pusat pusat kota, Kecamatan Mataram menjadi pusat pendidikan dan pemerintahan, sementara Cakranegara menjadi pusat perdagangan dan jasa.” Dalam revisi yang kita ajukan tetap akan menggunakan pola lama Tulang Ikan ini,” tegasnya kepada Radar Lombok kemarin.

Baca Juga :  Pemkot Mediasi Aston Inn dan Ummat Hindu

[postingan number=3 tag=”pemkot”]

Pola lama ini menggunakan sistem blok. Namun melihat perkembangan Kota Mataram saat ini, desain lama akan diaktualisasikan kembali. Mengacu pada pola Tulang Ikan, maka di sepanjang jalan utama ada kawasan perdagangan dan jasa, dan pusat-pusat pendidikan dan pemerintahan. Tetapi begitu masuk ke dalam, terdapat kawasan pemukiman. Dengan pola ini maka tidak semua komplek pemukiman menjadi pusat perdagangan dan jasa. Begitu juga pusat perdagangan dan jasa atau pendidikan ada terdapat komplek pemukiman.

Pola lama, Kecamatan Cakranegara menjadi pusat perdagangan dan jasa yang didukung oleh Kecamatan Sandubaya. Kecamatan Mataram menjadi pusat pendidikan dan pemerintahan didukung oleh Kecamatan Selaparang dan Kecamatan Ampenan.” Sekarang ini Pemkot akan menyesuaikan penataan kota sesuai dengan kebutuhan kita," terangnya.

Pemenuhan kebutuhan ini akan disesuaikan dengan amanat undang-undang. Misalnya ketersediaan RTH yang 30 persen dari luas kota Mataram, dan pemenuhan ketersediaan lahan pertanian abadi juga sudah disiapkan dalam revisi Perda RTRW.

Baca Juga :  Walhi Ancam Gugat Pemkot Mataram

Ditambahkan olehnya, jika Perda ini sudah ditetapkan nanti, maka diharapkan Perda ini menjadi pegangan bersama untuk dilaksanakan. Saat ini ada beberapa kawasan yang masuk RTH akan diubah peruntukannya menjadi kawasan industri atau pembangunan. Misalnya lokasi PLTGU dulunya kawasan ini kawasan lahan hijau yang tidak boleh dibangun. Tetapi karena kebutuhan pasokan listrik kawasan ini menjadi industri. Namun dengan catatan ada lahan pengganti untuk RTH.

Namun tidak menutup kemungkinan juga Pemkot akan menentukan kawasan-kawasan yang sebelumnya bukan kawasan RTH menjadi RTH. Misalnya sepanjang aliran sungai yang ada di Mataram diharapkan bisa memberikan kontribusi bertambahnya area ruang terbuka hijau.(ami) 

Komentar Anda