Pemkot Pasrah SK PPPK tak Kunjung Keluar

Baiq Nelly Kusumawati
Baiq Nelly Kusumawati.( ALI/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Sejak dinyatakan lulus saat rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Februari silam, 60 orang PPPK Kota Mataram yang dinyatakan lulus sampai dengan saat ini belum menerima Surat Keputusan (SK) dari pemerintah pusat.

Adanya situasi saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram mengaku pasrah, dan tidak bisa berbuat banyak, walaupun mereka juga sudah melakukan protes. Karena SK adalah kewenangan penuh pemerintah pusat.

“anjinya pusat sih tahun ini keluar. Entah bersamaan tidak masalah, yang penting tahun ini keluar. Janjinya sih sekitar Oktober sebelum CPNS itu,’’ ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Baiq Nelly Kusumawati di Mataram, Rabu kemarin (9/10).

Karena SK belum keluar dari pemerintah pusat, membuat PPPK yang sudah dinyatakan lulus statusnya seperti mengambang. Meski demikian, Pemkot Mataram sudah mengalokasikan anggaran untuk penggajian PPPK itu, jika SK dikeluarkan tahun ini. “Karena mereka kan sudah sah dan lulus. Mereka tinggal menunggu SK. Namun PPPK itu berbeda dengan CPNS. Kalau CPNS itu formasinya langsung, sedangkan PPPK formasinya belakangan,” katanya.

Mengenai kemungkinan SK belum dikeluarkan sampai berakhirnya tahun 2019. Maka gaji yang sudah dianggarkan sebesar Rp 2 miliar, menurutnya tidak ada masalah jika tidak bisa digunakan tahun ini. Anggaran tersebut akan dituangkan menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (Silpa).

“Tidak ada masalah, kan bisa jadi Silpa, dengan catatan karena memang regulasi pusat belum turun. Sehingga kita jelas alasannya. Tapi mau tidak mau kita tetap harus ngadain. Kalau tiba-tiba SK turun, kan kita kebingungan anggarannya belum ada,” ungkapnya.

Pihaknya juga sudah mempertanyakan alasan pemerintah pusat belum mengeluarkan SK. Jawabannya yang diterima terkesan klise, yakni menunggu kesiapan seluruh daerah di Indonesia. Sementara Pemkot tetap meminta agar dikeluarkan SK terlebih dahulu oleh pihak pusat, karena daerah juga sudah siap dengan anggaran.

“Kalau (daerah) yang belum siap ya lolos. Untuk apa ditunggu. Kalau kita begitu curhatnya ke BKN tentang ini. Karena kita sudah siap secara anggarannya untuk menggaji. Bingung kan kita. Tidak kita siapkan anggarannya, kita yang disalahkan. Ternyata pusat yang belum menyiapkan SK-nya,” terangnya.

Untuk itu, 60 orang yang sudah dinyatakan lulus PPPK, diminta untuk tidak berkecil hati. Mereka diminta tetap bekerja di tempat masing-masing. “ Tapi yang penting mereka tenang. Karena kan sudah lulus. Tinggal eksekusinya saja. Lulus itu kan harus disyukuri,’’ pungkasnya.

Sementara itu, Asisten III Setda Kota Mataram, Hj Baiq Evi Ganevia juga mengatakan, SK PPPK belum diterima dari pemerintah pusat. “Kita masih menunggu SK-nya untuk PPPK,” singkatnya. (gal)

Komentar Anda