Pemkot Mataram Wacanakan Kenaikan Tarif Parkir

Pemkot Mataram Wacanakan Kenaikan Tarif Parkir
PARKIR: Pemkot Mataram berencana menaikkan tarif parkir di Kota Mataram. Dimana wacananya kalau untuk kendaraan roda dua yang sebelumnya Rp 1000, akan dinaikkan menjadi Rp 2000. (ALI/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Permasalahan parkir masih alot di Kota Mataram. Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram masih berkoordinasi untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir ini.

Koordinasi ini adalah untuk mematangkan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang parkir. Revisi ini salah satunya adalah menaikkan tarif parkir di Kota Mataram. Jika sebelumnya tarif parkir untuk motor di Kota Mataram Rp 1000, maka pemerintah berencana menaikkan menjadi Rp 2000. “Kalau kita lihat dari masyarakat, mereka memberikan Rp 2000, kadang-kadang tidak ada masalah. Mereka memberikan Rp 2000 dan tidak minta kembalian. Jadi bagus kalau kita legalkan Rp 2000. Tapi masih rencana,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram, M Saleh di Mataram, Rabu kemarin (6/3).

BACA JUGA: Wali Kota Mataram Lepas Pawai Ogoh-Ogoh

Prinsipnya kata dia, keberadaan kantong parkir dan pengelolaannya. Tujuan utamanya adalah untuk kelancaran lalu lintas. Kemudian diupayakan tidak menghambat manajemen lalu lintas di Kota Mataram. “Karena parkir ini kan subsistem dari sistem lalu lintas secara umum. Maka itulah yang kita tata. Besok kalau ada space parkir yang sudah penuh, tidak usah dipaksakan dong oleh Jukirnya, sehingga sampai meluber ke jalan. Kenapa tidak diarahkan saja yang mau parkir itu dengan mencari space (tempat) yang masih lowong,” sarannya.

Baca Juga :  Tarif Parkir di Lombok Timur Tidak Sesuai Ketentuan Perda

Diterangkannya, pajak dan retribusi parkir adalah dua hal yang berbeda. Pungutan pajak parkir ditangani oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram. Dimana saat ini ada sekitar 79 kantong parkir di Kota Mataram yang ditangani BKD. Sedangkan pungutan retribusi parkir ditangani oleh Dishub Kota Mataram.

BACA JUGA: Nuraini, Penderita Tumor Maxilla Butuh Bantuan

Baca Juga :  Tarif Parkir di Lombok Timur Tidak Sesuai Ketentuan Perda

Ia menjelaskan, pengelolaan pajak yang dikelola BKD melalui beberapa persyaratan. Seperti ada pengelola meliputi perusahaan atau badan hukum. Kemudian juga dikelola individu, dengan syarat adanya perizinan. Kemudian fasilitas yang dikelola adalah milik pribadi atau perusahaan dan bukan milik pemerintah. “Itu yang disebut tempat parkir khusus. Kalau tempat parkir khusus itu pasti arahnya ke pajak dan ditangani BKD. Tapi kalau tempat khusus parkir dia arahnya ke retribusi,’’ ungkapnya.

Namun wacana kenaikan parkir ini tidak begitu saja diterima oleh masyarakat. Aldi, warga Rembiga, Kota Mataram mengaku sebaiknya pemerintah mengevaluasi rencana untuk menaikkan tarif parkir tersebut. Ia juga memberikan masukan kepada pemerintah. “Kan tidak semuanya memberikan Rp 2000 terus kembaliannya tidak diambil. Sebaiknya pemerintah fokus untuk menertibkan parkir-parkir liar dulu, dari pada menaikkan tariff,” ujarnya. (gal)

Komentar Anda