Pemkot Mataram Tolak Permohonan Izin Perumahan

Peruntukan lokasi belum ditetapkan Bappeda. Bahkan ada beberapa pengembang yang sudah menuntaskan desain maupun peletakan batu pertama pembangunan. “ Kita tetap tunggu hasil revisi, kalau cepat tuntas. Kita tidak ingin mempersulit investor juga masuk ke Mataram,” jelasnya.

Lambanya penuntasan revisi menjadi protes para pengusaha selama ini. Cokorda berharap revisi Perda segera dituntaskan. Karena hasil evaluasi dari pemerintah provinsi telah lama keluar. Rujukan sudah jelas, tinggal menunggu hasil revisi dari dinas terkait.

Baca Juga :  Pocari Sweat Kembali Gelar Event Lari Terbesar di Indonesia 2022

Sementara itu anggota Komisi III DPRD Kota Mataram Rangga Danu Mainanga menyayangkan dinas terkait untuk revisi Perda RTRW yang belum tuntas sampai saat ini.  Beberapa hasil evaluasi dari pemerintah provinsi harus cepat direspon salah satunya peruntukan kawasan. “ Jangan sampai diselewengkan kembali, seperti daerah resapan air yang dijadikan lokasi pembangunan,” katanya.

Baca Juga :  Locofest 2017 Sukses Digelar

Selain itu, daerah pertanian  yang telah diatur dalam undang-undang harus ditaati. “ Kita selalu ingatkan, kemajuan Kota Mataram jangan dijadikan alasan untuk melanggar,’’ singkatnya.(dir)