Pemkot Mataram Tiadakan Buka Bersama

DITIADAKAN : Buka bersama yang dilaksanakan oleh pemerintah dan ASN ditiadakan selama bulan Ramadan tahun ini menindaklanjuti surat edaran dari Sekretaris Kabinet.   (ALI MASHUM/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Pemkot Mataram memastikan kesiapannya mengikuti larangan buka puasa bersama untuk pejabat, pemerintah daerah dan ASN oleh pemerintah pusat. Arahan pemerintah pusat itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Arahan ini oleh Pemkot Mataram ditindaklanjuti dengan meniadakan buka puasa yang digelar pemerintah, pejabat maupun ASN Kota Mataram. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram, I Nyoman Suwandiasa mengatakan, larangan buka puasa bersama itu bukan hal baru. Karena edarannya masih sama dengan beberapa tahun sebelumnya di masa pandemi Covid-19. Edaran ini untuk ASN yang tidak boleh melaksanakan buka puasa bersama, ujar I Nyoman Suwandiasa, Jumat (24/3).

Surat edaran juga sebagai antisipasi kejadian menonjol belakangan ini. Yakni sorotan publik tentang gaya hidup hedonis di beberapa kementerian. Hal tersebut berimbas pada kepercayaan terhadap ASN menjadi berkurang. Nah, ini sebagai langkah antisipatif supaya tidak muncul lagi prilaku-prilaku ASN yang hedonis itu, ungkapnya.

Nyoman menerangkan, surat edaran dari pemerintah pusat ini hanya berlaku untuk instansi pemerintah, pejabat dan ASN. Sementara masyarakat tetap diperbolehkan untuk melaksanakan buka puasa bersama.

Penekanannya yang tidak dibolehkan ASN yang tidak boleh. Tolong dipertegas ya, yang dilarang kalau yang menjadi penanggungjawab kegiatan atau yang mensponsori itu tidak boleh ASN. Tapi kalau ASN menghadiri buka puasa yang dilaksanakan warga masyarakat itu boleh. Iya dalam kapasitas sebagai ASN dia melakukan buka puasa bersama itu tidak boleh. Kalau dia diundang ya boleh tidak ada masalah, terangnya.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan Sekretaris Kabinet, larangan buka puasa bersama dengan pertimbangan penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Karenanya, pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama ditiadakan pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriyah. Selain itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) meminta ASN untuk mematuhi surat edaran yang dikeluarkan.

Terhadap ASN yang tetap menggelar acara buka puasa bersama. Pemerintah menyiapkan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kota Mataram pun meminta ASN-nya untuk mematuhi edaran tersebut jika tidak ingin diberikan sanksi. Tentu saja (ada sanski) karena sebagai ASN diikat oleh PP Nomor 94 tentang disiplin ASN. Sudah masuk kriteria itu, di sana ada pelanggaran ringan, sedang dan berat.

Sudah ada itu di PP-nya, tegas Nyoman.
Asisten III Setda Kota Mataram, Hj Baiq Evi Ganevia mengatakan, Pemkot Mataram siap menindaklanjuti surat edaran yang dikeluarkan pemerintah pusat. Yang ditiadakan itu buka puasa bersama oleh pemerintahan. Kalau kita sama keluarga buka bareng ya boleh. Kita belum sampaikan ke ASN, kan baru kita lihat di berita dan sosial media ini, katanya. (gal)

Komentar Anda