Pemkot Mataram Masih Kaji Wacana Kenaikan UMK

H Mohan Roliskana
H Mohan Roliskana (Ali/Radar Lombok)

MATARAM — Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram memastikan belum bisa menyikapi usulan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kota Mataram. SPSI meminta UMK Kota Mataram untuk dinaikkan.

Saat ini, UMK Kota Mataram sebesar Rp 1,7 juta. Terhadap usulan tersebut, Wakil Walikota Mataram, H Mohan Roliskana mengatakan, Pemkot Mataram bisa memberikan keputusan.
‘’Kalau terkait usulan itu. Kita belum dapat membuat keputusan apapun,’’ ujarnya di Mataram, kemarin (26/10).

Dikatakannya, menyikapi kondisi saat ini pascabencana gempa, perusahaan di Kota Mataram masih berupaya untuk bangkit.  Perusahaan juga juga berupaya keras memulihkan kondisinya masing-masing. Tujuannya agar operasional tetap berjalan dengan baik.

Baca Juga :  Tak Bayar Gaji Sesuai UMK, Perusahaan Kena Sanksi

Mohan berharap, situasi saat ini cepat berangsur pulih. Tujuannya agar perusahaan lebih maju dalam mengelola usahanya. Dengan melihat kondisi saat ini, ia mencontohkan dengan catatan dibeberapa restoran. Operasionalnya diantisipasi menggunakan sistem bergiliran (shift).

‘’Masih untung mereka tidak PHK karyawan. Langkah ini perlu kita apresiasi karena mereka tetap mempekerjakan karyawan dan mereka masih tetap operasional,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  Banyak Perusahaan Lotim Belum Terapkan UMK

BACA JUGA: Pengusaha Terpuruk, Apindo Tolak Kenaikan UMP 2019

Berkaitan dengan tuntutan kenaikan UMK, Mohan mengaku masih harus melakukan kajian terlebih dahulu. Meskipun diakuinya merupakan keharusan untuk menaikkan UMK sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker). Namun, di satu sisi, perlu juga untuk mendengar masukan dari pelaku usaha.

‘’Kita kan tidak ingin munculnya ada masalah baru. Kalau kita paksakan tetap naik. Kita khawatir akan muncul masalah baru,’’ terangnya.

Komentar Anda
1
2