Pemkot Mataram Dianggap Lembek Terhadap Pengusaha Reklame

Itu Sebabnya Realisasi Pajak Mengecewakan

Pemkot Mataram Dianggap Lembek Terhadap Pengusaha Reklame
Reklame : Deretan papan reklame yang ada di Jalan Sriwijaya Kota Mataram. Banyak pengusaha reklame yang menunggak pajak. (Fahmy/Radar Lombok)

MATARAM – Rendahnya serapan pajak daerah dari reklame karena banyaknya pengusaha yang menunggak pajak menjadi perhatian anggota DPRD Kota Mataram. Pengusaha yang menunggak pajak dianggap lagu lama. Karenanya Pemkot harus bertindak tegas.

Hal ini disampaikan Herman, anggota DPRD Kota Mataram dari Fraksi Gerindra. Menurutnya, kasus tunggakan pajak reklame ini sudah bertahun-tahun terjadi dan terkesan tidak ada sanksi yang memberikan efek jera.

Pemkot Mataram dalam hal ini Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) dianggap terlalu lembek memberikan sanksi kepada para pengusaha reklame.” Ini sudah kalau pemerintah lembek memberikan sanksi kepada pengusaha reklame,” katanya kepada Radar Lombok kemarin (15/10).

Ia menjelaskan kasus seperti ini kalau dibiarkan akan mempengaruhi pemasukan daerah. Tahun 2017 ini target penerimaan sebesar Rp 4 miliar. Hingga mendekati ujung tahun anggarannya, capaiannya mengecewakan yakni baru 39 persen.

Baca Juga :  Banjir Rob Rendam Pemukiman Warga di Pesisir Ampenan

Jalan keluarnya, Pemkot Mataram harus tegas memberikan sanksi kepada pengusaha reklame. Salah satunya kalau ada pengusaha reklame yang telat atau menunggak pajak segera dieksekusi, apakah papan reklamenya dicabut atau dipotong.” Segera eksekusi kalau menunggak pajak,” tegasnya.

Tentunya sebelum melakukan eksekusi Pemkot Mataram sudah melakukan beberapa tahapan, misalnya memberikan teguran atau bersurat kepada perusahaan. Jika itu tidak diindahkan, maka Pemkot bergerak melakukan tindakan selanjutnya.” Kalau sudah diberikan peringatan sampai tiga kali tidak mau bayar, segera lakukan eksekusi,” pintanya.

Bagaimanapun juga target penerimaan pajak reklame Kota Mataram sebesar Rp 4 miliar harus tercapai karena target tersebut ditargetkan oleh BKD sendiri. Jadi mau tidak mau target yang sudah ditetapkan harus tercapai.

Terpisah, anggota DPRD dari Partai Demokrat H. Muhammad Ehlas meminta Pemkot Mataram jangan mau dipermainkan oleh pengusaha. Menurutnya potensi pajak reklame sangat besar. Apalagi di Mataram dua tahun terakhir ini ramai event, pasti setiap event membutuhkan publikasi dan menggunakan reklame. Ditambah lagi tahun 2018 mendatang tahun politik dimana para Balon sejak awal banyak melakukan pemasangan baliho untuk sosialisasi.” Pemkot jangan mau dimain-mainkan sama pengusaha,” katanya.

Baca Juga :  Terekam CCTV Saat Curi HP, Tukang Ojek Diringkus

Terlebih kepada pihak perizinan yang menerbitkan izin kalau ada pengusaha reklame yang mengajukan izin, tetapi belum lunas pajak, maka pemerintah harus menolak permintaan izin mereka sampai pengusaha tersebut melunasi tunggakan.” Kalau ada yang urus izin baru, tunda dulu sebelum dilunasi pajaknya,” ungkapnya.

Pihak perizinan harus lebih selektif dan teliti menerbitkan izin lagi. Bila perlu cek semua pengajuan izin reklame cari tahu mana reklame yang sudah habis izinnya tapi belum diperpanjang. Kalau ada ditemukan belum diperpanjang maka pengusahanya harus dipanggil.(ami)

Komentar Anda