Pemkot Mataram Bolehkan Salat Idul Adha Berjamaah

H Muhammad Amin (ALI/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Kejelasan tentang pelaksanaan salat hari raya Idul Adha 1442 Hijriah di Kota Mataram saat  Pemberlakuan Pembatasana Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat terjawab sudah. Pemerintah memberikan lampu hijau untuk pelaksanaan salat Idul Adha di Kota Mataram, dengan catatan pelaksanaannya melalui penerapan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.

Kejelasan itu setelah Wali Kota Mataram mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 1178/KK.18.07/1/KS.02.02.2/07/2021 tentang pelaksanaan ibadah dan hari raya Idhul Adha serta pemotongan hewan qurban saat PPKM darurat dilaksanakan di Kota Mataram.

Isinya, salat Idul Adha 1442 Hijriah dibolehkan dilaksanakan di Masjid, Musola maupun ruang terbuka. “Salat Idul Adha dibolehkan di masjid, musola dan ruang terbuka, dengan catatan pelaksanaannya melalui penerapan Prokes yang ketat. Sudah ada SE Wali Kota Mataram tentang itu,” ujar Kepala Kemenag Kota Mataram, H Muhammad Amin di Mataram, kemarin (14/7).

SE yang dikeluarkan wali kota juga menindaklanjuti instruksi mendagri. Disebutkan memang membolehkan pelaksanaan salat Idul Adha.  Dengan ketentuan ini, terjawab sudah keinginan warga untuk tetap dapat melaksanakan salat Idul Adha berjamaah di tempat ibadah. “Hari ini (kemarin) akan mulai diedarkan surat edaran wali kota,” katanya.

Baca Juga :  Pengusaha Reklame Diminta Taat Bayar Pajak

Kendati tetap dibolehkan. Pelaksanaan salat Idul Adha tetap dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Karena itu, masing-masing ta’mir masjid akan bertanggung jawab secara penuh tentang penerapan protokol kesehatan. “Sebelum Kota Mataram ditetapkan PPKM darurat. Itu disebutkan tempat ibadah diperbolehkan dengan kapasitas yang terisi 25 persen. Tapi inmendagri juga sudah membolehkan itu,” ungkapnya.

Pelaksanaan penerapan protokol kesehatan juga diatur dengan beragam ketentuan. Seperti penyampaian khutbah Idul Adha maksimal 15 menit. Khatib harus mengunakan masker dan pelindung wajah (face shield) pada saat membacakan khutbah. Jamaah salat hari raya berasal dari warga setempat. Panitia salat Idul Adha menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi jamaah.

Seluruh jamaah juga diharuskan menggunakan masker. Lalu dipastikan tidak ada kerumunan sebelum dan sesudah salat Idul Adha dilaksanakan. Juga mengindari kontak fisik antar jamaah sebelum dan sesudah salat Idul Adha. “Pengawasan secara ketat akan dilaksanakan unsur satuan tugas Covid-19 Kota Mataram,” terangnya.

Baca Juga :  Akhirnya Insentif Nakes Dicairkan

Sebelumnya melalui instruksi menteri agama memang tidak membolehkan pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah di wilayah zona merah penyebaran Covid-19. Terlebih bagi daerah yang ditetapkan PPKM darurat. Namun instruksi tersebut mendapat banyak kritikan. Hingga akhirnya dikeluarkan inmedagri yang membolehkan pelaksanaan ibadah di tempat ibadah. Lalu kemudian diteruskan lagi oleh surat edaran gubernur dan wali kota. “Yang ini seperti jalan tengahnya. Jadi dibolehkan, itu hasil kesepakatan rapat beberapa waktu lalu. Lalu terbit lah surat edaran wali kota. Jadi dibolehkan,” jelasnya.

Sementara Asisten I Setda Kota Mataram, Lalu Martawang mengatakan, Wali Kota Mataram sudah mengeluarkan beberapa surat edaran. Tujuannya sebagai tindak lanjut instruksi Mendagri maupun surat edaran Gubernur. “Termasuk juga surat edaran tentang pelaksanaan salat Idul Adha itu sudah dikeluarkan wali kota. Pelaksanaannya tetap dibolehkan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” katanya. (gal)

Komentar Anda