Ia menegaskan segera akan melakukan penertiban terhadap reklame yang berakhir perizinannya. Jumlahnya kata dia hampir sebagian besar dari yang terpasang saat ini. Namun, beberapa yang terpasang itu ada yang dimiliki oleh satu perusahaan advertising.
Ia berharap penertiban segera dilakukan setelah memiliki data. Ia pun mengingatkan dinas Perkim untuk segera melakukan penertiban itu.
Sementara itu, Kabid Pengelolaan dan Penataan Ruang Terbuka Hijau Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Mataram, Nanang Edward mengatakan, pihaknya dengan kewenangan untuk mengeksekusi saja. Terlebih dahulu yang berkaitan dengan perizinan akan diselesaikan oleh DPMPTSP Kota Mataram. Pihaknya pun siap melakuakn eksekusi terhadap reklame yang melanggar aturan.
‘’Itu poinnya. Kami siap melakukan eksekusi dengan melakukan penertiban,’’ tegasnya. (gal)