Pemkot Mataram Berpotensi Rugi Ratusan Juta

Dari Pajak Reklame yang Belum Dibayar

‘’Kira-kira bulan Agustus atau September itu bisa diterapkan. Jadi wajib pajak nanti akan tahu setelah spacenya ditutup. Biar mereka dikomplain oleh pihak ketiga. Ini juga bagus untuk efek jera mereka,’’ terangnya.

Dari data yang sudah dikumpulkan, banyak perusahaan reklame yang tidak mengurus izin. Selain itu, banyak izin yang sudah tidak berlaku dan tidak diperpanjang. Data itu juga sudah diberikan kepada dinas terkait. Seperti Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) dan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram.  

Baca Juga :  Mataram Hujan Deras, Seorang Pengendara Tertimpa Pohon

‘’Ini keliatannya pemilik advertising ini baru setelah penertiban baru mau ngurus izin. Ini kan kesadarannya yang kurang,’’ katanya.

Baca Juga :  Mataram Banjir Toko Modern

Seharusnya kata dia, pemilik papan reklame sadar dan lebih tahu aturan. Malah ada yang ditemukan izin sudah tidak berlaku dari tahun 2017. Untuk itu, ia meminta DPMPTSP Kota Mataram untuk mengklarifikasi data yang dimiliki. ‘’ Jadi ini perlu diklarifikasi data-data yang saya miliki,’’ ungkapnya.

Komentar Anda
1
2
3