MATARAM—Penghasilan besar berpotensi didapatkan dari pajak reklame setiap tahunnya. Namun, ternyata hal itu tidak sesuai denga kenyataan yang ada. Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram berpotensi mengalami kerugian ratusan juta akibat dari pemilik reklame yang tidak taat aturan.
‘’Mungkin di atas ratusan juta kalau posisinya seperti ini. Kalau selama ini kan kita harap sama-sama lah. Dari pengusaha sadar kapan izinnya sudah tidak berlaku dan membayar pajak,’’ ujar Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, H Syakirin Hukmi di Mataram, kemarin (9/7).
Kedepan, Pemkot Mataram disebutnya akan mengambil tindakan tegas yaitu akan menutup langsung papan reklame dilengkapi dengan tulisan besar. Tindakan yang diambil yakni dengan menempel tulisan “space iklan ini belum membayar pajak”.
Ia pun berharap dipercepat pengesahan Perda tersebut oleh provinsi. Setelah itu baru dinaikkan surat ke Gubernur.
Pemkot Mataram disebutnya tidak main-main dengan ancaman itu. Bahkan setelah perwal nanti dikeluarkan dan disosialisasikan secepatnya akan dilakukan penutupan papan reklame yang belum membayar pajak.