Pemkot Mataram Belum Bisa Beri Muslim Sanksi

Mahasiswa Gelar Aksi Solidaritas

Pemkot Mataram belum Bisa Beri Muslim Sanksi
SOLIDARITAS : Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) saat menggelar aksi solidaritas untuk Baiq Nuril di depan Mapolda NTB kemarin. (Dery Harjan/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Pasca putusan kasasi terpidana Baiq Nuril Maknun dalam perkara pelanggaran Undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008 yang mengundang solidaritas banyak orang, posisi H. Muslim sebagai Kepala Bidang (Kabid) Kepemudaan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Mataram terus digoyang. Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram belum mengambil sikap tegas. Pemkot Mataram masih menunggu hasil kajian tim penegak disiplin kepegawaian.

Kepala Bidang (Kabid) Hukum Setda Kota Mataram Mansur SH mengatakan, secara pribadi menurutnya posisi Muslim tidak perlu dikaji. “ Kalau menurut saya itu tak perlu dikaji yang begitu. Kalau tim ya silahkan mengkaji. Bagian Hukum tidak perlu dikaji,” ujarnya di Mataram kemarin (23/11).

BACA JUGA: Jadi Pelapor Nuril, Jabatan Muslim akan Dikaji

Ia sudah melakukan pengkajian. Hasil kajian akan diberikan kepada tim penegak disiplin. Menurutnya, ada dua perspektif yang dinilai saat pengkajian. Pertama, untuk pelanggaran atau perbuatan melawan hukum melanggar UU ITE. Namun pembuktian di persidangan menguatkan posisi Muslim yang tidak bersalah melanggar UU ITE. “ Dari kasus hukum tersebut,yang bersangkutan belum dapat diberikan hukuman berupa sanksi. Kalau konteksnya UU ITE,” katanya.

Sedangkan untuk laporan Baiq Nuril yang melaporkan Muslim dengan dugaan melanggar pasal 294 ayat 2 ke 1 KUHP tentang pencabulan PNS kepada bawahan, Pemkot Mataram akan menunggu proses hukum yang sedang berjalan. “Kalau memang nanti putusannya terbukti H. Muslim seperti yang dilaporkan, maka otomatis dia akan dikenakan disiplin pegawai ataupun peraturan ASN lainnya. Jadi kita masih menunggu itu,” ungkapnya.

Mengenai pemberitaan H. Muslim yang viral dan diduga kuat telah melakukan perbuatan mesum, Pemkot Mataram bisa menjerat Muslim dengan sanksi moral yaitu berdasarkan kode etik PNS Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Termasuk Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2004 tentang pembinan jiwa korps dan kode etik PNS. “ Walaupun Undang-undang ASN telah terbit, tetapi di pasal 139 mengamanahkan peraturan pelaksanannya sebelum diganti dan dinyatakan masih berlaku. Maka kita lihat yanga ada itu PP nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan itu. Jelas ada aturannya,” terangnya.

Baca Juga :  Elemen Warga Bersatu Bela Nuril

Sanksi kata dia, baru diputuskan setelah dilakukan pemanggilan terhadap H Muslim. H. Muslim terlebih dahulu didengarkan keterangannya oleh majelis kode etik. Setelah dipanggil, ia bisa dikenakan beberapa sanski. “ Pelanggaran kode etik bisa berbentuk pemohonan maaf. Itu bisa dilakukan permintaan maaf didepan umum ataupun media masa,” jelasnya.

Sanksi tersebut juga disebutnya bisa berdampak pada tindakan administratif. Yaitu pencopatan H. Muslim dari jabatannya. Namun kewenangan tersebut tergantung Wali Kota Mataram selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). “ Tindakan administratif itu kan nanti ada aturan lainnya. Itu kembali kepada kewenangan PPK (Wali Kota),” pungkasnya.

Sekda Kota Mataram H. Effendi Eko Saswito mengatakan, tim penegak disiplin belum selesai melakukan pengkajian. Ia masih menunggu tim melakukan kajian. Untuk pembentukan majelis kode etik dirinya belum bisa berkomentar. “Kajiannya belum selesai. Kita tunggu hasilnya seperti apa,” katanya.

Sementara itu solidaritas kepada Baiq Nuril terus mengalir. Kali ini datang dari puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang menggelar aksi solidaritas  di Mapolda NTB, Jumat (22/11). Mahasiswa mendesak aparat penegak hukum segera memproses H. Muslim, mantan kepala SMAN 7 Mataram diduga telah melakukan pelecehan seksual secara verbal terhadap Nuril.  Ini demi penegakan hukum yang seadil-adilnya. “ Segera  tangkap pelakunya. Jangan memperlihatkan hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ungkap Rafial  Dewantara, salah satu peserta aksi dalam orasinya.

Baca Juga :  Baiq Nuril Maknun Setelah Bebas Dari Dakwaan Kasus Pelanggaran UU ITE

Tindakan asusila terhadap siapapun, lebih-lebih terhadap seorang perempuan, sangat memalukan. Jika tidak ada tindakan tegas maka para pelaku akan semakin bebas melakukan tindakan. “Atas dasar itulah kami rela turun ke jalan. Kami tidak ada kepentingan apapun. Ini murni atas dasar kemanusiaan. Kami datang ke sini untuk berjihad membela kebenaran,” ungkap Rafial.

Aksi ini mendapat pengawalan aparat kepolisian. Perwakilan Polda NTB menemui mereka dan mengatakan menerima aspirasi mahasiswa. Terkait laporan yang dimasukkan tim kuasa hukum Baiq Nuril ke Polda NTB beberapa hari lalu, Kabid Humas Polda NTB AKBP Komang Suartana mengungkapkan akan ditindaklanjuti. Pihak Dit Reskrimum sudah menindaklanjutinya dengan memanggil dan meminta keterangan beberapa saksi, salah satunya Baiq Nuril. Selain itu penyidik juga tengah mengumpulkan alat bukti terkait dengan adanya dugaan pelecehan. Nantinya penyidik juga berencana memanggil Muslim. “ Setelah pemeriksaan saksi-saksi, dan pengumpulan alat bukti nanti kita juga akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangannya,” ungkap Komang Suartana.

BACA JUGA: Kasus Baiq Nuril, Aktivis Jakarta Bantu Ajukan Amnesti ke Presiden

Permintaan keterangan Nuril berlangsung sekitar pukul 14.00 Wita. Ia datang bersama tim kuasa hukumnya. “Kedatangan Baiq Nuril kali ini untuk dimintai keterangan lanjutan terkait laporannya yang kemarin itu,” ungkap Yan Mangandar Putra, salah seorang tim hukum Nuril.

Dalam hal ini, Yan Mangandar Putra menegaskan bahwa ia akan menggunakan ketentuan pasal 294 ayat II ke-I  KUHP yaitu dugaan pencabulan pimpinan terhadap bawahannya.(gal/cr-der)

Komentar Anda