Pemkot Masih Cari Solusi Terbaik

Lalu Martawang
Lalu Martawang.( Ali/Radar Lombok)

Terkait Eksekusi Warga Pondok Perasi

MATARAM—Pemerinta Kota (Pemkot) Mataram terus mengupayakan solusi terbaik untuk warga RT 08 Pondok Perasi yang rumahnya akan dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

‘’Kita sudah konsolidasi dan cari jalan keluarnya. Intinya kita mencari jalan terbaik bagi warga masyarakat dan penyelesaian bagi pemilik,’’ ujar Asisten I Setda Kota Mataram, Lalu Martwang, Selasa (3/9).

Ia bersyukur warga Pondok Perasi memahami lahan yang ditempati adalah milik Ratna Sari Dewi. Di lain sisi, warga juga memaklumi keharusan pengadilan melaksanakan eksekusi.

Namun demikian, kondisi yang dialami warga yang mendiami lahan milik pengusaha asal Jakarta itu disebutnya harus dipahami pula. Bila dieksekui saat ini, akan berdampak signifikan terhadap psikologis mereka.

Opsi solusi yang dimunculkan Pemkot Mataram yakni berupaya membeli lahan Ratna Sari Dewi. Hanya saja, proses pembelian lahan tersebut harus sesuai prosedur.

‘’Ini masih rencana. Kita bisa mengambil alih lahannya tapi catatannya kita tidak melanggar aturan tentang pemerintah dalam membeli aset dan peruntukannya untuk apa,” jelasnya.

Terhadap opsi tersebut, ia meminta warga harus arif melihat kondisi ini. Yakni bersedia direlokasi ke rusunawa yang rencananya dibangun di kawasan Bintaro.

Saat ini, bebernya, Pemkot Mataram tinggal menunggu SK tim penyelesaian yang sudah dibentuk. Selain itu, Sekda disebutnya sudah diperintahkan untuk membangun komunikasi dengan pemilik lahan.

‘’Setelah SK keluar, $nanti ide penyelesaian yang saya sampaikan itu akan kita formalkan menjadi salah satu alternatif untuk kita selesaikan bersama,’’ terangnya.

Camat Ampenan sudah diminta untuk berkomunikasi dengan pemilik lahan. Tujuannya agar semua pihak menahan diri sehingga tidak ada yang terpancing dan terprovokasi.

Pilihan keputusan secepatnya akan diupayakan pemerintah. Nanti akan dituangkan dalam dokumen resmi sebagai pilihan yang disepakati.

‘’ Pak Camat memang meminta legitimasi. Dia bilang apakah diperbolehkan mewakili Pemkot untuk berkomunikasi. Silahkan saja dengan membangun komunikasi dengan pemilik. Jaga kondusivitas juga, DPRD juga kan meminta kita untuk menangani ini,’’ pungkasnya.

Sebelumnya, Sekda Kota Mataram, Dr H Effendi Eko Saswito mengatakan, Pemkot Mataram akan meminta pendapat hukum atau legal opinion (LO) kepada kejaksaan. LO ini kaitannya dengan ada tidaknya ketentuan yang melegalkan pemerintah membeli tanah milik Ratna Sari Dewi.

‘’Hasil rapat tim, keputusannya kita harus minta LO ke kejaksaan. Kita berencana untuk membebaskan lahan itu. Walaupun itu bukan satu-satunya opsi,’’ katanya.

Opsi lainnya, tim penanganan diminta untuk menyelesaikan persyaratan yang dibutuhkan. Terutama menyangkut surat pernyataan kesiapan warga bersedia direlokasi. Warga diharap mau direlokasi sampai Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)  yang disiapkan selesai dibangun.

‘’Warga juga harus membuat surat pernyataan mengakui bahwa mereka menempati lahan milik orang yang dimenangkan pengadilan,’’ ungkap Eko. (gal)

Komentar Anda