Pemkot Kesulitan Penuhi Ketentuan RTH

MATARAM-Kota Mataram belum mampu memenuhi ketentuan 30 persen ruang terbuka hijau (RTH) sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang tata ruang. Salah satu faktornya adalah karena harga tanah yang melambung tinggi.

Kepala Bagian Administrasi Perencanaan Pembangunan (APP) NTB I Gusti Bagus  Sugiartha menjelaskan, sesuai undang-undang, masing-masing daerah harus menyiapkan minimal 30 persen ruang terbuka hijau untuk warganya.

Menurutnya Kota Mataram masih jauh dari angka 30 persen itu.  Salah satu yang harus dilakukan Pemkot adalah yakni membuat ‘kantong tanah’ serta melakukan penataan dari awal sesuai dengan aturan RTRW yang ada. “ Saat ini pembangunan Kota Mataram terlalu pesat sehingga tidak menghitung  tata ruang. Kita harapkan ada kantong tanah,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sering Dijadikan Tempat Pacaran Muda-Mudi

Meski sudah cukup banyak taman di Kota Mataram, namun bersamaan dengan pesatnya pembangunan kawasan bisnis, industri dan perumahan vertikal di kota ini, membuat pertumbuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) per tahun hanya di angka nol koma sekian.

Sugiartha meminta Pemkot serius menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) agar terpenuhi kuota yang ada itu. “ Kita sarankan Pemkot melakukan pembebasan lahan di Kota Mataram, terutama lahan yang masih milik warga,” ungkapnya.

Baca Juga :  Anggaran Jalan RTH Ada di DAK

Sorotan tentang RTH juga beberapa kali disampaikan oleh Komisi III DPRD Kota Mataram. Anggota Komisi III H. Husni Thamrin menyarankan Pemkot menata ulang serta menindak pelanggar RTRW. Saat ini banyak ruang terbuka publik  yang semestinya dijadikan RTH disalahgunakan.” Kita ingatkan Pemkot juga untuk alih fungsi lahan jangan sampai terus terjadi, sementara revisi Perda RTRW belum ada,” katanya.(dir)

Komentar Anda