Pemkot Jangan Loyo Tagih Pajak MXGP

M Zaini (ALI MASHUM/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mataram mendorong Pemkot Mataram agar tidak loyo menagih pajak ke penyelenggara balap motocross dunia (MXGP) yang berlangsung di Sirkuit Selaparang, akhir pekan lalu. Pemkot Mataram harus tegas memperjuangkan pajak sebagai pemasukan pendapatan daerah. Pemkot Mataram harus tegas terhadap itu supaya penerimaan daerah maksimal, ujar anggota Komisi II DPRD Kota Mataram, M Zaini, Selasa (4/6).

Pada dua hari pelaksanaan gelaran MXGP pekan lalu, potensi pemasukan daerah dari sektor pajak cukup potensial. Apalagi dengan klaim penyelenggara yang menyebut penonton MXGP mencapai 50 ribu orang. Potensi pemasukan pajak hiburan dari penjualan tiket MXGP cukup besar untuk penerimaan daerah Kota Mataram. Saya lihat itu ramai sekali penontonnya. Jadi ya potensi pajaknya juga besar, katanya.

Pemkot diminta mempertahankan persentase pajak hiburan dari penjualan tiket untuk pemasukan daerah sebesar 15 persen dari setiap tiket yang terjual. Tapi saat ini perhitungan masih belum diselesaikan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram. Sudah bisa keliatan itu hasilnya. Sama juga denga restoran kan sudah ada hasilnya setelah ditunggu. Pemkot jangan sampai lembek untuk menagih nanti. Harus sama lah perlakuannya ketika menagih yang lain, ungkapnya.

Baca Juga :  PS Kafe Tuak Kena Tes Narkoba

Dari ajang MXGP, penerimaan PAD Kota Mataram tidak hanya dari pajak hiburan konversi penjualan tiket. Tetapi juga pajak parkir di dalam Sirkuit Selaparang. Terpantau di lokasi selama dua hari penyelenggaraan, ribuan kendaraan parkir Sirkuit Selaparang. Tarif untuk kendaraan roda dua (motor) Rp 5 ribu dan kendaraan roda empat Rp 10 ribu. Sehingga jelas potensi pajak yang seharusnya diterima Kota Mataram cukup besar. Masalah kebijakan itu nanti lah dibicarakan, yang penting jalankan sesuai aturan. Yang diterima nanti juga sesuai kondisi di lapangan, terangnya.

Sebelumnya, Kepala BKD Kota Mataram, H Syakirin Hukmi mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu untuk verifikasi jumlah tiket yang terjual. Kemudian dihitung 15 persen sebagai pajak hiburan yang diterima Kota Mataram. Menurutnya masih terlalu pagi untuk mengetahui potensi pajak hiburan dari penjualan tiket yang terjual. Apalagi tiket yang dijual dengan harga yang berbeda-beda. Seperti untuk kelas festival dijual seharag Rp 25 ribu untuk pelajar.

Baca Juga :  Merintih Kesakitan, Tunawisma Asal Kapek Gunungsari Dilarikan ke RSUD Kota

Kemudian untuk masyarakat umum seharga Rp 50 ribu. Sementara harga tiket termahal adalah Rp 5 juta untuk VVIP. Sekarang kita tidak tahu berapa jumlah tiket yang terjual. Ini kan masih pengakuan dari EO. Termasuk dari Kepala Dinas Pariwisata malah bilangnya 80 ribu. Ini kan pengakuan dan sementara direkap oleh teman-teman untuk diproses. Jadi Kami belum bisa memberikan berapa jumlahnya dari pantauan teman-teman BKD.

Mudah-mudahan satu dua hari ini bisa kita dapat hasilnya, katanya.
Laporan awal sempat diterima dari 20 petugas BKD yang turun melakukan penungguan langsung di Sirkuit Selaparang. Petugas ini menghitung jumlah penonton yang datang. Tetapi dari panitia atau penyelenggara belum menghubungi BKD untuk konfirmasi. Sementara di lapangan, BKD kesulitan untuk menghitung tiket yang tidak diporporasi. Model tiketnya seperti itu tidak mungkin untuk diporporasi. Ada chip kecil di sana.

Jadi kewajiban kami di BKD adalah tetap memantau dan menghitung jumlah itu. Sekarang itu masih berproses. Karena setelah kita masuk ke sana. Itu dibagi-bagi lagi arahnya kemana penonton sesuai dengan kelasnya, jelasnya. (gal)