
MATARAM — Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram masih dengan rencananya untuk bisa menggunakan gedung Balai Guru Penggerak (BGP) NTB, di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela.
Pemkot pun tetap dengan pendiriannya, untuk tidak menyerahkan atau menghibahkan gedung BGP NTB ke Kementerian Pendidikan. Untuk itu, Pemkot Mataram memberikan tenggat waktu atau deadline segera membuat keputusan. “Putusan kita masih sama untuk bisa pakai gedungnya,” tegas Sekda Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, Rabu (16/4).
Sebagai tindaklanjutnya, Pemkot Mataram sudah menerima surat dari kementerian. Nantinya pejabat dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) akan bertandang ke Kota Mataram, membahas persoalan ini. “Minggu depan akan datang silaturahmi dan membahas ini,” katanya.
Pemkot Mataram punya kepentingan besar dengan lahan, serta bangunan gedung BGP NTB. Apalagi lokasinya sangat dekat dengan lokasi pembangunan Kantor Wali Kota Mataram yang baru, di Jalan Lingkar Selatan. Sehingga nantinya gedung tersebut, bisa digunakan sebagai kantor beberapa OPD.
Namun untuk kejelasannya masih menunggu putusan Dirjen GTK Kementerian Pendidikan. “Makanya besok kita dengar dulu penjelasannya. Ini kan kita sama-sama pemerintah, dan bagaimana solusi terbaik,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pemkot Mataram memberikan dua opsi kepada kementerian dan BGP NTB. Opsi tersebut, karena hasil kajian tim aset daerah Kota Mataram, tidak memungkinkan untuk menghibahkan gedung itu ke kementerian.
Opsi pertama, Pemkot Mataram bisa memberikan perpanjangan pinjam pakai gedung BP-PAUDNI atau BGP untuk satu tahun. Waktu satu tahun tersebut, bisa digunakan oleh BGP mencari lahan dan mendirikan gadung baru. Tapi kini keputusannya harus berpacu dengan waktu, karena perpanjangan pinjam pakai gedung BGP sudah berakhir Januari lalu.
“Nanti kita perlu dengar opsi dari kementerian juga. Kita ingin jalan keluar terbaik lah. Yang jelas dari sisi perjanjian sudah tidak bisa diperpanjang, karena sudah dua kali perpanjangan. Terus kalau mau buat perjanjian baru, bisa lebih fatal lagi. Tapi kita ingin semua berjalan baik,” terangnya.
Opsi kedua adalah tukar pakai gedung kepada kementerian. Yaitu BGP NTB bisa menggunakan gedung Kantor Dinas Pariwisata dan Kantor Dinas Pendidikan yang lokasinya bersebelahan di Jalan Majapahit. Sedangkan Gedung BGP akan digunakan sebagai kantor untuk Dinas Pariwisata dan Dinas Pendidikan.
“Itu opsi tukar pakai yang kami tawarkan. Terus bisa juga membuat MoU baru dengan perjanjian lebih lama sekitar 5 atau 10 tahun. Tapi BGP harus pindah ke kantor Dinas Pendidikan dan Dinas Pariwisata yang sekarang di Jalan Majapahit,” jelasnya.
Kedua opsi tersebut, belum ada kesepakatan. Karena oleh BGP akan diteruskan dan dibahas lebih lanjut dengan kementerian. Tetapi dengan tegas Pemkot Mataram mengatakan, gedung tersebut tidak akan dihibahkan. “Nanti kita lihat apa hasil keputusan dari opsi-opsi tersebut,” katanya.
Sebelumnya, Pemkot Mataram mendapat pendampingan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendorong aset daerah bisa digunakan maksimal oleh pemerintah daerah. KPK juga bisa merekomendasikan ke kementerian agar gedung BGP bisa dihibahkan ke Pemkot Mataram.
“Kalau aset Pemkot Mataram di sini kan lahannya saja. Tapi kalau bangunannya terserah mau diserahkan atau diapakan. Tapi di perjanjian itu belum disebutkan secara spesifik, jadi kita akan membahas lebih dalam lagi ketika kementerian datang ke sini,” ungkapnya.
Pemkot berharap jalan keluarnya sama dengan hibah gedung yang diberikan Universitas Terbuka (UT). Dimana UT membangun gedung di lahan milik Pemkot Mataram di Kelurahan Mandalika. Gedung tersebut setelah dihibahkan digunakan oleh Pemkot Mataram sebagai SD Model. Sementara UT membeli dan mendirikan gedung baru di Jalan Lingkar Selatan. “Iya sama seperti UT, harapan kita gedung tersebut bisa dihibahkan ke Pemkot Mataram untuk digunakan,” terangnya.
Plt Kepala Bidang (Kabid) Hukum Setda Kota Mataram, Dr H Mansur mengatakan pihaknya akan mengecek dan membedah isi perjanjian Kota Mataram dan BGP NTB. Jika memungkinkan perjanjiannya diperbaharui, maka bisa diperbaharui tetapi dengan catatan.
“Kan ada opsi bisa satu tahun sambil dia mempersiapkan diri mencari lahan. Sama kayak UT dulu kan, dia persiapkan diri sebelum menyerahkan ke kita. Mudah-mudahan seperti itu, utuh ke kota, baik bangunan dan tanah yang memang punya kita,” katanya.
Tapi karena yang berkepentingan sama-sama dari pemerintah. Maka opsi kedua bisa diambil, yaitu perpanjangan lima tahun dengan catatan BGP NTB pindah ke kantor Dinas Pendidikan di Jalan Majapahit.
“Mana saja bisa. Perjanjian kerjasama boleh berakhir tapi untuk kemanfaatan perlu dipikirkan kembali bagaimana keberlanjutan merujuk pada asas pemanfaatan dengan meninjau ulang untuk membuat perjanjian baru. Yang namanya perjanjian kerjasama harus berakhir, perkara kita buat baru ya bisa jadi dengan dua opsi itu,” jelasnya.
Sedikit diulas Gedung BP-PAUDNI atau BGP selesai dibangun dan mulai dipergunakan Tahun 2014. Lahannya disiapkan oleh Pemkot Mataram, sedangkan pembiayaannya dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Gedung tersebut milik Pemkot Mataram, tetapi setelah dibangun statusnya pinjam pakai oleh kementerian untuk BGP NTB. Pinjam pakai berlaku lima tahun, dan bisa diperpanjang. Pemkot Mataram sudah memberikan perpanjangan lima tahun, dan berakhir Januari 2025.
Pihak BGP NTB mengajukan perpanjangan pinjam pakai, namun oleh Kota Mataram diberikan perpanjangan waktu maksimal dua tahun untuk persiapan BGP mencari lokasi baru. Perpanjangan ini bisa sampai Tahun 2027 mendatang. Tetapi untuk hibah gedung ditolak oleh Pemkot Mataram. (gal)