MATARAM-Penertiban areal publik yang sedang digencarkan Pemerintah Kota Mataram menuai protes sejumlah pemilik Ruko. Pemkot dianggap tebang pilih saat melaksanakan penertiban. Ada bangunan Ruko yang langsung dirobohkan, sebaliknya ada yang diberikan toleransi.
Di Jalan Panji Tilar misalnya, ada sebanyak 19 bangunan Ruko yang ditertibkan petugas. Namun diantara itu ada yang diberikan toleransi dimana petugas menyodorkan surat pernyataan bersedia membongkar sendiri bangunan yang ada dengan batas waktu selama sepekan.
Salah satu pemilik Ruko di Jalan Panji Tilar, Zarman Hadi, yang menjadikan Ruko sebagai kantor notarisnya mengaku legowo dengan penertiban yang dilakukan Pemkot. Namun sangat disayangkan penertiban masih tebang pilih. “ Kalau sudah diberikan Surat Perintah Penertiban Bangunan (SP3B), seharusnya tim melakukan pembongkaran. Bukan lagi memberikan toleransi,” katanya kemarin.
Ia menerima tembok pembatas antara Ruko yang satu dengan yang lainnya dibongkar. Semestinya tidak ada lagi toleransi sehingga betul-betul tampak ketegasan Wali Kota Mataram H. Ahyar Abduh. Apalagi dengan jumlah personel yang cukup banyak, pastinya akan memakan anggaran banyak juga saat penertiban. “ Kita minta ketegasan, kalau memang melanggar ya dibongkar saja. Jangan sampai bertele-tele, serta habiskan anggaran,” ungkapnya.
Pemilik Ruko lainnya, Bambang Miliato, bahkan sempat adu mulut dengan petugas karena tidak terima tempat usahanya dibongkar. Sebelumnya, surat yang ditujukan petugas hanya menunjukkan spandek, bukan bangunan di areal publik. Setelah diberikan pemahaman, Bambang menandatangani surat pernyataan. Ia sanggup membongkar sendiri tanpa menggunakan alat berat.
Sementara itu ketua tim penertiban sekaligus Kabid Pengawasan Suparman SH mengatakan, beberapa penyampaian dari pemilik Ruko akan menjadi evaluasi. Saat ini sesuai perintah atasan yakni Wakil Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana, penertiban dilakukan secara persuasif. “Ada 19 Ruko yang bandel, kita sudah berikan teguran serta surat pernyataan. Bagi yang mau bongkar sendiri kita serahkan ke pemiliknya,” katanya.
Sepanjang Jalan Panji Tilar, beberapa pelanggaran telah ditertibkan. Ia juga akan melakukan evaluasi, serta pemantuan selama sepekan. Kalau kalangan pengusaha tidak menaati aturan maka akan dibongkar secara paksa sesuai dengan surat perjanjian dan kesepakatan dengan Pemerintah Kota Mataram.” Kita tidak pandang bulu, yang salah kita bongkar,” pungkasnya.(dir)