MATARAM-Pemerintah Kota Mataram dianggap kecolongan terkait keberadaan PT. Pade Angen yang mengembangkan pasar di dekat pasar induk Mandalika. Para pedagang saat ini resah akan keberadaan PT. Pade Angen yang semena-mena mengatur para pedagang.
Sesuai Peraturan Presiden No.112 Tahun 2007 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, seharusnya Pemkot memperhatikan pasar yang sudah ada. Namun PT Pade Angen tetap dibiarkan dan tetap berjalan. Lahan yang dikelola oleh PT Pade Angen telah dibangunkan Ruko. Setiap Ruko dijual ke para pedagang. Ada juga sistem sewa. “ Tapi sayangnya, kalangan pedagang hanya diberikan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), serta tetap dikelola oleh manajemen mereka. Ini kan pasar yang telah dijual, kok masih tetap dibawah manajemen mereka, satu ruko yang ukuran 5×3 dijual RP 153 juta,” ungkap Ketua Persatuan Pedagang, Fahrurozi, saat melakukan hearing di kantor PT Pade Agen di komplek pasar Mandalika (9/8).
Ia juga mempertanyakan sikap arogan manajemen PT Pade Angen seperti persoalan sampah, retribusi keamanan, tetap di bawah naungan mereka. Mereka adalah pengembang mereka menjual ke pedagang dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). “ Kami beli, ada yang kontrak yang sudah laku diberikan HGB, kami sudah beli, kita sudah punya hak masing-masing,” ungkapnya.
Fahrurozi menuding Pemkot kecolongan saat ini dan tidak cepat merespon persoalan. Bahkan hearing dilakukan oleh pedagang beberapa kali di kantor DPRD, Diskoperindag serta di BPM2T.
Salah satu contoh, di dalam Perda RTRW nomor 12 tahun 2011, lahan tempat ini memang tercantum fasilitas pedagang dan jasa, namun tidak memperhatikan keberadaan pasar tradisional yang ada.Seharusnya, dilakukan analisisa dampak ekonominya. “ Saya yakini ini tidak pernah ada analisa, serta izin Mendirikan Bangunan (IMB) sampai saat ini, tidak ada. Ketika para pedagang meminta ke PT Pade Angen sebagai syarat peminjaman modal di bank, selalu dijawab masih diurus. Padahal bangunan sudah dibangun sejak tahun 2014 lalu,’’ ucapnya.
Para pedagang tidak ditemui Direktur PT pade Angen. Mereka hanya ditemui oleh salah satu kuasa hukum bernama Wawan. Pedagang tidak puas dengan jawaban kuasa hukum.
Seharusnya, katanya, Pemkot turun tangan serta menindak PT Pade Angen terhadap izin Ruko yang tidak ada. Sampai saat ini, belum ada respon dari pemerintah Kota Mataram. “ Kami juga ikut khawatir karena tidak ada IMB yang ada di Ruko,” pungkasnya.(dir)