Pemkot Berhutang TKD Pejabat Rp 5 Miliar

H. Ahyar Abduh (Fahmy/Radar Lombok)

MATARAM – Sejak bulan November 2016, pejabat yang memiliki eselon di lingkup Pemerintah Kota Mataram   belum menerima Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) oleh karena Pemkot Mataram belum memiliki anggaran berhubung penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU). Penundaan pembayaran TKD ini direncanakan sampai Desember. TKD baru akan dibayarkan pada tahun 2017.

Wali Kota Mataram H. Ahyar Abduh menyampaikan bahwa Pemkot terpaksa melakukan rasionalisasi TKD pejabat.”Kita masih ngutang TKD,” ungkap Ahyar kemarin.

TKD akan dibayarkan secara rapel selama 3 bulan pada bulan Januari 2017.

Baca Juga :  TKD untuk Guru PNS Tidak Wajib

Keterangan rinci disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Yance Henderadira. Pejabat yang ditunda pembayaran TKD-nya dimulai dari pejabat eselon IV sampai II yang berjumlah sekitar 300 orang. Jika dihitung, nilainya Rp 5 miliar lebih.

Ia menambahkan, DAU yang sempat ditunda selama empat bulan tersebut, sebanyak Rp 44 miliar masuk menjadi Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) karena sudah ditransfer tetapi tidak bisa direalisasikan, sedangkan sisa yang Rp 44 miliar yang ditunda pada bulan September dan Oktober sudah diposting ulang menjadi pendapatan dalam APBD 2017 nanti.” Uang pemerintah itu ada yang menjadi Silpa ada yang diposting di APBD 2017 lagi,”  tegasnya.

Baca Juga :  TKD untuk 5 SKPD belum Cair

Dengan dana yang tersisa sebesar Rp 88 miliar tersebut, Yance menyebutkan pada tahun 2017 nanti Pemkot Mataram memiliki cukup banyak dana untuk melanjutkan pembangunan dan program yang sempat ditunda.(ami)

Komentar Anda