Pemkot Ajukan Raperda OPD

MATARAM- Pemerintah Kota Mataram mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau yang banyak disebut dengan perampingan SKPD. Pengajuan Raperda ini disampaikan Walikota Mataram H. Ahyar Abduh melalui rapat paripurna DPRD, Senin (15/8).

Dalam penjelasannya, Walikota Mataram mengatakan, berdasarkan hasil sosialisasi PP Nomor 18 Tahun 2016 yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri di Jakarta dan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor: 061/2911/SJ Tahun 2016 tentang Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pemkot mengajukan 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah untuk dibahas. Raperda tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kota Mataram dan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram.” Ini amanah  PP Nomor 18 Tahun 2016  maka harus dilaksanakan,” kata Ahyar.

Untuk memudahkan pembahasan, Ahyar mengemukakan pandangan dan alasan serta beberapa poin penting. Sesuai amanat Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pemerintahan adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. Sehingga, urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke Daerah menjadi dasar pelaksanaan Otonomi Daerah.

Baca Juga :  KUA-PPAS Tahun 2017 Tunggu Raperda OPD

Urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan kepada daerah meliputi urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, serta urusan pemerintahan pilihan yang disesuaikan dengan kondisi dan potensi daerah.

Sedangkan untuk pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Mataram, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Daerah. “Pokoknya menginstruksikan kepada daerah untuk segera membentuk Perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah,”paparnya.

Tidak hanya itu, dalam udang-undang tersebut Pemkot juga diminta untuk segera melakukan penyesuaian dokumen rencana pembangunan daerah sesuai kelembagaan perangkat daerah yang telah dibentuk. Penyusunan KUA/PPAS tahun 2017 dilaksanakan secara paralel dengan pembentukan Perda Perangkat Daerah. “ KUA PPAS dalam waktu dekat juga akan segera diajukan karena sudah disiapkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Mutasi Dilakukan Setelah OPD Rampung

Ahyar juga menekankan agar secepatnya  diselesaikan proses administrasi pengalihan PNS daerah yang mengalami pengalihan urusan. Pengisian pejabat struktural pada Perangkat Daerah dilaksanakan setelah Perda ditetapkan.(ami)

Komentar Anda